MonitorUpdate.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat memburu Adimas Firdaus, pemilik akun Instagram Resbob, menyusul dugaan ujaran kebencian terhadap suporter Persib Bandung yang viral di media sosial. Hingga Senin (15/12/2025), polisi menyatakan proses pengejaran masih berlangsung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan membenarkan langkah tersebut. Ia mengatakan aparat tengah melacak keberadaan Adimas untuk kepentingan penyelidikan. “Sedang pengejaran,” kata Rudi singkat kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
Pernyataan senada disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan. Menurutnya, Adimas masih dalam pencarian. “Lagi dicari. Kalau sudah ketemu, saya kabari,” ujarnya.
Baca Juga: Persib Balikkan Keadaan, Puncaki Grup Setelah Tundukkan Selangor di ACL Two
Kasus ini mencuat setelah video live streaming Adimas beredar luas di media sosial. Dalam siaran tersebut, pria berusia 25 tahun itu melontarkan pernyataan yang dinilai menghina dan menyerang identitas kelompok suporter serta etnis Sunda.
“Bonek Viking sama saja, tapi yang anjg hanya Viking,” ucapnya dalam video. “Pokoknya semua orang Sunda anjg,” lanjutnya.
Ucapan tersebut menuai kecaman publik dan memicu reaksi keras dari komunitas suporter Persib Bandung. Viking Persib Club kemudian melaporkan Adimas ke polisi dengan dugaan ujaran kebencian.
Kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, mengatakan laporan telah dilayangkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar atas mandat langsung dari Ketua Viking, Tobias Ginanjar.
“Tadi malam, alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya diberi penugasan langsung oleh Ketua Viking untuk melaporkan kasus ini,” ujar Ferdy, Jumat (12/12/2025).
Hendra menambahkan, hingga kini aparat telah menerima dua laporan terkait kasus yang sama, baik di tingkat Polda Jabar maupun Polrestabes. “Kalau perkaranya sama, tentu akan disatukan,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, Hendra menyebut hal itu masih terlalu dini untuk dipastikan.
“Kita lihat ke depan. Yang bersangkutan juga belum diperiksa,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menegaskan sorotan publik terhadap konten digital yang berpotensi memicu konflik sosial, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menyeimbangkan kebebasan berekspresi dan perlindungan dari ujaran kebencian di ruang digital. (MU01)










