Skandal Kredit Fiktif BPR Jepara Artha: Bos Bank hingga Pihak Swasta Ditahan KPK

Jubir KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo: Photo. kpk.go.id

MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR Jepara Artha, Jepara, Jawa Tengah. Nilai kredit bodong itu mencapai Rp263,6 miliar, dengan kerugian negara ditaksir Rp254 miliar.

KPK menahan Direktur Utama BPR Jepara Artha, JH, bersama empat orang lain, termasuk seorang pihak swasta, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Konstruksi kasus ini berawal dari kesepakatan JH dengan MIA, Direktur PT BMG, untuk merealisasikan 40 kredit fiktif pada 2022. Kredit itu disalurkan tanpa analisa kelayakan debitur, hanya demi mempercantik laporan keuangan BPR yang tengah merugi.

Baca juga: KPK Soroti Rangkap Jabatan: Separuh Komisaris BUMN Tak Kompeten, 32 Persen Rawan Konflik Kepentingan

Setiap debitur fiktif mendapat setidaknya Rp100 juta. Sementara para pejabat bank meraup fee: Rp2,6 miliar untuk JH, Rp793 juta untuk IN (Direktur Bisnis), Rp637 juta untuk AN (Kepala Divisi Bisnis), dan Rp282 juta untuk AS (Kepala Bagian Kredit). Tak hanya itu, JH, IN, dan AN juga menikmati fasilitas umrah Rp300 juta.

Dari hitungan awal, kerugian negara mencapai Rp254 miliar. Untuk memulihkan aset, KPK menyita 136 bidang tanah/bangunan (setara Rp60 miliar) serta sejumlah aset lain milik para tersangka, mulai dari uang tunai, rumah, mobil SUV, hingga sepeda motor.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor perbankan daerah yang ironisnya justru seharusnya menopang UMKM.

(MU01)

Share this article