MonitorUpdate.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Skema pembagian kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan khusus tak hanya dinilai melanggar undang-undang, tetapi juga memicu polemik panjang di DPR dan kritik publik.
KPK membeberkan dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan tambahan kuota haji 2024 yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Pemerintah Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi melalui lobi tingkat tinggi. Namun, kebijakan pembagian kuota justru diduga menyimpang dari kerangka hukum yang berlaku.
Baca Juga: KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Negara Rugi Rp 1 T
Alih-alih mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen, Yaqut disebut membagi kuota tambahan secara berimbang.
“Kuota tambahan 20.000 itu dibagi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Pembagian ini tidak sesuai dengan undang-undang,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Skema 50:50 tersebut menjadi titik awal penyidikan KPK. Menurut Asep, pembagian itu membuka ruang penyalahgunaan kewenangan karena secara langsung menguntungkan segmen haji khusus yang selama ini memiliki nilai ekonomi jauh lebih besar dibanding haji reguler.
Polemik pembagian kuota haji ini sebelumnya juga mengemuka di DPR RI. Sejumlah anggota Komisi VIII DPR secara terbuka mempertanyakan dasar hukum kebijakan Menteri Agama kala itu, bahkan mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) haji untuk mengusut dugaan penyimpangan.
Selain tekanan politik dari parlemen, pengelolaan haji 2024 juga menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam auditnya, BPK menyoroti lemahnya tata kelola dan ketidaksesuaian kebijakan kuota dengan regulasi yang berlaku, meski tidak secara langsung menyebut unsur pidana.
Dalam kasus yang kini ditangani KPK, peran staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga dinilai krusial. Ia diduga turut aktif dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut.
“Saudara IAA ini staf ahli, ikut serta di dalam proses pembagian kuota,” ujar Asep.
Lebih jauh, KPK mengaku menemukan indikasi aliran dana atau kickback yang diduga terkait dengan pengaturan kuota haji tersebut. Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa pembagian kuota tidak semata kebijakan administratif, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk praktik koruptif.
“Kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain. Saat ini masih dalam pendalaman,” ungkap Asep.
Tambahan 20 ribu kuota haji itu sendiri diperoleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah melobi Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS). Arab Saudi berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi antrean haji Indonesia yang telah menembus puluhan tahun.
Namun, di tengah antrean panjang jutaan calon jemaah reguler, kebijakan pembagian kuota yang menyimpang dari aturan justru memunculkan kritik luas dari publik. Banyak pihak menilai pengelolaan haji kembali menjadi arena kepentingan elite, sementara asas keadilan bagi jemaah reguler terabaikan.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diuntungkan, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana atas kebijakan yang dinilai melanggar undang-undang tersebut. (MU01)










