MonitorUpdate.com – Dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Cibinong 03, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, mencuat ke publik. Komite sekolah diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua murid baru dan siswa pindahan tahun ajaran 2025/2026 sebesar Rp290 ribu per siswa dengan dalih pengadaan meja dan kursi baru.
Kasus ini langsung mendapat sorotan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak memiliki kewenangan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik maupun orang tua.
Dalam surat bertanggal 21 Oktober 2025, pihak komite SDN Cibinong 03 meminta setiap orang tua siswa baru dan pindahan berpartisipasi membiayai pembuatan 72 set meja dan kursi baru senilai Rp350 ribu per set. Dari total kebutuhan tersebut, sebanyak 50 set disebut telah dibayar senilai Rp14,2 juta. Orang tua yang belum membayar diminta segera melunasi sisa pengadaan 20 set meja kursi serta biaya pengecatan ulang dengan total mencapai Rp15,98 juta.
Baca Juga: Usai Nadiem Jadi Tersangka, Giliran Kejagung Periksa Azwar Anas dalam Kasus Chromebook Rp1,98 T
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto, menegaskan bahwa komite sekolah sudah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, komite sekolah hanya berfungsi sebagai mitra lembaga pendidikan dalam meningkatkan mutu layanan, bukan sebagai pihak pemungut iuran.
“Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Sumbangan boleh dilakukan, tapi sifatnya harus sukarela dan datang dari inisiatif pemberi, bukan permintaan pihak sekolah,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Rabu(29/10/2025).
Wasto menambahkan, DPRD akan terus memantau dugaan praktik pungli di sekolah-sekolah negeri agar tidak membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
“Kami akan memastikan seluruh sekolah di Kabupaten Bogor mematuhi aturan. Jangan sampai semangat gotong royong pendidikan justru disalahgunakan menjadi ajang pungutan,” ujarnya.
Kasus dugaan pungli di SDN Cibinong 03 ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak sekolah agar berhati-hati dalam mengelola dana non-anggaran dan tetap menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, serta sukarela dalam setiap kegiatan penggalangan dana pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah SDN Cibinong 03 Kecamatan Gunung Sindur belum memberikan klarifikasinya terkait persoalan ini. (*/red)










