MonitorUpdate.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, delapan orang diamankan dalam operasi senyap di Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026). Empat di antaranya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa empat pihak lainnya berasal dari kalangan swasta. Operasi tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam pengaturan kewajiban pajak perusahaan sektor pertambangan.
“Empat orang adalah pegawai Ditjen Pajak, dan empat lainnya pihak swasta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Baca Juga: Empat Hari Buron Pasca-OTT KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Ditangkap di Kalsel
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia. Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp6 miliar.
“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini berupa uang, baik rupiah maupun mata uang asing, serta logam mulia. Nilainya sekitar enam miliar rupiah,” ujar Budi.
KPK menduga keempat pegawai pajak tersebut menerima imbalan untuk mengatur atau mengurangi nilai kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan tambang ke kas negara. Praktik ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu penyumbang penerimaan pajak strategis.
Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas maupun jabatan para pegawai pajak yang terjaring OTT. Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK untuk pendalaman perkara.
Kasus ini menambah daftar panjang operasi tangkap tangan KPK di sektor perpajakan, sekaligus menjadi sorotan atas integritas aparat fiskus di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. KPK menyatakan akan segera menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam waktu 1×24 jam sesuai ketentuan. (MU01)










