Suap Rp 850 Juta Diduga Bukan Satu-satunya, Jejak Uang Wakil Ketua PN Depok Mengulang Pola Lama OTT Hakim

Foto: dok. KPK
Foto: dok. KPK

MonitorUpdate.com — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali membuka bab lama persoalan integritas peradilan. Uang suap Rp 850 juta yang disita dari perkara sengketa lahan diduga hanya bagian kecil dari aliran dana yang diterima Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.

Indikasi tersebut muncul setelah KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi keuangan Bambang. Hasil analisis menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan dengan nilai lebih besar dari uang suap yang terungkap dalam OTT pada Kamis (5/2/2026).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui temuan itu menguatkan dugaan adanya penerimaan lain di luar konstruksi perkara awal.

Baca Juga : OTT Waka PN Depok, KY Tegaskan Zero Tolerance Praktik Transaksional di Pengadilan

“Dari tracing PPATK, ditemukan aliran dana yang mencurigakan. Nilainya bahkan lebih besar dari Rp 850 juta yang kita amankan,” kata Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Ketimpangan Transaksi dan Profil Hakim
KPK kemudian membandingkan temuan tersebut dengan profil Bambang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pendekatan ini menjadi krusial untuk menguji kewajaran sumber kekayaan seorang pejabat peradilan.

“Profil, pendapatan sah, hingga LHKPN kami bandingkan. Dari situ muncul kesimpulan sementara adanya penerimaan lain,” ujar Asep.

Perbedaan mencolok antara pendapatan resmi dan jejak transaksi keuangan kerap menjadi indikator awal gratifikasi atau pencucian uang dalam perkara korupsi.

TPPU di Depan Mata, Modus Lama Masih Berulang
KPK belum memastikan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun penyidik tengah menelusuri kemungkinan penyamaran aset, penggunaan pihak ketiga, hingga penyimpanan dana di luar rekening pribadi.

“Kita lihat nanti, apakah dialihkan bentuknya, disimpan di tempat lain, atau modus lainnya,” kata Asep.

Pola ini bukan hal baru. Dalam sejumlah perkara OTT hakim sebelumnya, KPK kerap menemukan uang suap tidak berhenti pada satu transaksi, melainkan mengalir melalui berbagai skema.

Mengulang Sejarah Panjang OTT Hakim
Kasus PN Depok menambah daftar panjang hakim dan pejabat peradilan yang terjerat OTT. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK berulang kali menangkap hakim dari berbagai tingkat peradilan—mulai dari pengadilan negeri hingga mahkamah—dengan modus serupa: pengurusan perkara bernilai ekonomi tinggi, penggunaan perantara, dan transaksi tunai.

Dalam sejumlah kasus sebelumnya, uang suap:
Diserahkan di lokasi informal seperti hotel, parkiran, hingga lapangan golf.  Disamarkan melalui fee jasa hukum, konsultan, atau invoice fiktif
Baru terungkap sebagian saat OTT, lalu melebar ke gratifikasi dan TPPU. Pola yang kini muncul di PN Depok—uang Rp 850 juta yang diserahkan di arena golf, bersumber dari invoice fiktif, dan diikuti temuan aliran dana lain—menunjukkan kemiripan mencolok dengan kasus-kasus terdahulu.

Rantai Suap Sengketa Lahan
Dalam konstruksi perkara, suap Rp 850 juta diduga merupakan fee percepatan eksekusi sengketa lahan. Dana itu diserahkan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, kepada Yohansyah Maruanaya, jurusita PN Depok.

Uang tersebut berasal dari pencairan cek pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, sebelum akhirnya diamankan KPK dalam tas ransel hitam.

Lima Tersangka, Masalah Sistemik Peradilan
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni:
I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok
Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok
Yohansyah Maruanaya, Jurusita PN Depok
Trisnadi, Direktur Utama PT Karabha Digdaya
Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya

OTT PN Depok kembali memunculkan pertanyaan lama: mengapa praktik suap di peradilan terus berulang, meski operasi penindakan telah dilakukan berkali-kali?

Penelusuran aliran dana oleh KPK kini menjadi kunci. Jika terbukti ada penerimaan lain dan praktik pencucian uang, kasus ini berpotensi mengonfirmasi bahwa Rp 850 juta hanyalah pintu masuk ke persoalan yang lebih dalam—dan kembali menegaskan bahwa reformasi peradilan belum menyentuh akar masalah. (MU01)

Share this article