Sungguh Bejat, Siswa SMK di Parung Diduga Alami Pelecehan Seksual Oleh Oknum Guru

SMK Swasta
Kelakuan bejat oknum guru di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) Swasta di Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya terkuak. (foto: dok. MonitorUpdate.com)

MonitorUpdate.com— Kelakuan bejat oknum guru di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) Swasta di Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya terkuak. Peristiwa tersebut terungkap, setelah siswa yang merasa dilecehkan melaporkan kejadian itu kepada kedua orang tuanya.

Sumber Monitor Update yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa, modus oknum guru lelaki berinisial AC yang menyukai sesama jenis itu melakukan aksi bejatnya berawal lewat aplikasi chat WhatsApp.

“Ia mengirimkan poto dan video alat kelaminnya sendiri kepada siswa yang disasarnya lewat chat WhatsApp, selanjutnya ngajak ketemuan,” kata sumber Monitor Update, Senin(13/10/2025).

Baca Juga : Edarkan Ganja via Instagram, Dua Mahasiswa di Garut Ditangkap

Selain itu, oknum tersebut juga menanyakan hal-hal yang sensitif kepada sejumlah calon korbannya yang merupakan siswanya sendiri.

Isu yang beredar dikalangan orang tua siswa, peristiwa ini sudah terjadi sejak tahun 2019 hanya saja tidak ada yang berani speak up (bicara). “Dia suka dengan sesama jenis. Padahal sudah punya anak istri,” tambahnya.

Klarifikasi Pihak Sekolah

Menanggapi isu yang berkembang terkait kelakuan bejat oknum guru penyuka sesama jenis yang telah melakukan pelecehan seksual. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, M Iqdam Amrul Umam  membenarkan bahwa ada salah satu oknum guru disekolahnya yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswa.

Hanya saja kata Iqdam, sudah dilakukan mediasi antara yang bersangkutan dengan orang tua siswa. Sementara oknum guru tersebut pun sudah dipecat oleh pihak sekolah secara tidak hormat.

“Betul memang seperti itu. Kita baru saja melakukan mediasi dengan orang tua korban,” ujarnya, Selasa(14/10/2025) di ruang Bimbingan Konseling (BK).

Mediasi tersebut dihadiri, pihak yayasan, kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, orang tua, wali kelas dan oknum guru bersangkutan.

“Pihak sekolah pun baru mengetahuinya setelah ada murid yang speak up,” sambung Iqbal yang mengaku baru tahun kedua menjabat sebagai guru di tempat tersebut.

Sementara itu, mengenai isu yang beredar diluar, bahwa oknum guru tersebut sudah lama melakukan aksi bejatnya dengan menyukai sesama jenis hingga melakukan pencabulan tidak diketahui sama sekali oleh pihak sekolah.

Ketika ditanyakan terkait penanganan  sejumlah siswa  yang merasa pernah dilecehkan, Iqdam tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

Untuk diketahui, pelecehan anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius di dalam undang-undang di banyak negara, termasuk Indonesia. Pelecehan seksual terhadap anak dapat berupa tindakan fisik, verbal, atau non-verbal yang tidak pantas dan dapat menyebabkan kerugian fisik, emosional, atau psikologis pada anak.

Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak: Setiap orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dapat diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (mln)

Share this article