Tahun 2026, Registrasi SIM Card Tak Lagi Bisa Pakai KTP, Wajib Pemindaian Wajah

SIM Card
lustrasi SIM Card. Foto: Christiaan Colen via flickr

MonitorUpdate.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mengubah total mekanisme registrasi kartu SIM. Mulai 2026, pendaftaran nomor seluler tidak lagi cukup menggunakan KTP atau KK, melainkan harus melalui face recognition yang terhubung langsung dengan data Dukcapil.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut aturan baru ini akan segera diuji coba dan diberlakukan bertahap.

“Registrasi dengan face recognition akan segera dijalankan. Insya Allah, iya,” kata Edwin di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Baca Juga: Ramai Isu Balik Nama Ponsel, Kemkomdigi Klarifikasi Fungsi IMEI: Lindungi, Bukan Membebani

Edwin menegaskan, kebijakan ini diperlukan untuk menghentikan praktik penyalahgunaan identitas dan memutus ruang gerak penipuan melalui SMS maupun telepon.

“Dulu meminjamkan KTP gampang sekali. Tapi meminjamkan wajah tentu berbeda. Pemilik nomor harus hadir langsung,” ujarnya.

Komdigi menargetkan kewajiban pemindaian wajah diberlakukan penuh pada 2026. Pada saat yang sama, operator seluler diminta memperketat perlindungan data pelanggan.

“Kita harus memperkuat tanggung jawab bisnis dan melindungi pelanggan. Itu yang paling penting,” kata Edwin. (MU01)

Share this article