Tak Minta Diluluskan, Hanya Minta Dibuka: Jeritan Guru Madrasah Swasta soal PPPK

Foto: tvr parlemen
Foto: TVR PARLEMEN

MonitorUpdate.com – Ratusan guru madrasah swasta dari berbagai daerah menggelar aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Mereka menuntut satu hal mendasar: diberi hak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini dinilai tertutup bagi guru swasta.

Massa yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia tersebut datang dari Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Aceh. Mayoritas mengenakan kemeja putih dan bawahan hitam, sebagian lainnya mengenakan batik hijau khas madrasah.

Di antara spanduk yang dibentangkan, satu tulisan paling menyita perhatian: “Ganti Presiden Ganti Menteri Ganti Gubernur, Tetap Honorer.”

Baca Juga: Kemenag Kota Tangerang Bantah Soal Isyue Minta Setoran dari Pegawai PPPK

Pesan itu menggambarkan kegelisahan guru madrasah swasta yang merasa bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status dan perlindungan negara.

Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK
Sekitar pukul 11.20 WIB, tujuh perwakilan guru diterima masuk untuk beraudiensi dengan pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Dari Yuliati.

Ketua Umum PP PGM Indonesia, Yaya Ropandi, menyampaikan keluhan utama: guru madrasah swasta tidak bisa mengikuti seleksi ASN maupun PPPK karena terbentur regulasi.

“Kami guru swasta mau ikut seleksi ASN saja, mau ikut P3K saja, tidak bisa. Karena aturannya tidak ada. Yang boleh ikut seleksi itu yang honor di negeri. Sementara kami yang di swasta ini tidak bisa ikut seleksi,” ujar Yaya di hadapan pimpinan DPR.

Menurutnya, PGM Indonesia tidak menuntut jaminan kelulusan. Mereka hanya meminta regulasi dibuka agar memiliki kesempatan yang sama.

“Belum tentu kami diterima seleksi P3K, tapi tolong dibuka regulasinya agar guru swasta juga boleh ikut,” tegasnya.

Gaji Rp300 Ribu per Bulan
Persoalan status berkelindan dengan isu kesejahteraan. Yaya mengungkapkan, masih banyak guru madrasah swasta menerima gaji antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan.

“Walaupun gajinya masih ada yang 300 ribu, 500 ribu, mereka tetap komitmen mencerdaskan anak bangsa,” katanya.

Bahkan, untuk bisa datang ke Jakarta mengikuti aksi, sebagian guru disebut harus membuka tabungan celengan atau menjual ternak.

“Ada yang membuka celengan, ada yang jual ayam demi memperjuangkan nasib guru madrasah. Ini nyata,” ujarnya.

Tak sedikit pula guru yang telah mengabdi 15 hingga 20 tahun tanpa kepastian status.

“Ada yang bilang, ‘Tidak apa-apa saya diangkat P3K walaupun besok pensiun, asal saya diakui negara’,” kata Yaya.

Soroti Ketimpangan Pengangkatan PPPK
Dalam audiensi tersebut, Yaya juga menyinggung percepatan pengangkatan PPPK pada program lain, termasuk di sektor yang terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

PGM Indonesia menegaskan mendukung penuh program MBG karena menyasar siswa. Namun, mereka mempertanyakan proses pengangkatan PPPK yang dinilai lebih cepat di sektor tersebut dibanding guru madrasah swasta.

“Kami tidak iri terhadap program MBG. Tapi pada proses pengangkatan mereka impresnya cepat diangkat menjadi P3K sementara kami tidak. Itu yang terjadi hari ini,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal kritik bahwa kebijakan afirmasi PPPK dinilai belum menyentuh kelompok guru madrasah swasta secara proporsional.

Peran Besar, Status Terpinggirkan?
Secara historis, lembaga pendidikan swasta—termasuk madrasah—memiliki kontribusi signifikan dalam sistem pendidikan nasional, khususnya di daerah yang belum terjangkau sekolah negeri.

Namun dalam praktik kebijakan kepegawaian, guru madrasah swasta merasa belum mendapat perlakuan setara dengan guru honorer di sekolah negeri.

PGM Indonesia berharap DPR RI dapat mendorong revisi atau penyesuaian regulasi agar guru madrasah swasta dapat mengikuti seleksi PPPK dan ASN secara terbuka.

“Mudah-mudahan dengan pertemuan hari ini, kami guru swasta yang dari yayasan bisa diikutsertakan,” kata Yaya.

Aksi ini menjadi pengingat bahwa di tengah berbagai program prioritas pemerintah di sektor pendidikan dan kesejahteraan siswa, persoalan mendasar tentang status dan perlindungan guru—terutama di madrasah swasta—masih menjadi pekerjaan rumah besar negara. (MU01)

Share this article