MonitorUpdate.com – Alih fungsi lahan sawah kian mengkhawatirkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan, dalam kurun 2019–2025 Indonesia telah kehilangan 554 ribu hektare sawah yang berubah menjadi kawasan permukiman dan industri, kondisi yang dinilai mengancam ketahanan pangan nasional.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmennya menghentikan laju alih fungsi lahan sawah yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, sejak 2019 hingga 2025 sedikitnya 554.000 hektare lahan sawah nasional telah beralih fungsi menjadi kawasan nonpertanian, terutama permukiman dan industri. Angka ini dinilai signifikan dan berpotensi menggerus fondasi ketahanan pangan Indonesia.
Baca Juga: Ombudsman Desak Menteri ATR/BPN Usut Sengketa Tanah di Kampung Baru Dadap
“Alih fungsi ini jelas memengaruhi ketahanan pangan nasional. Karena itu saya bertekad menghentikan konversi lahan sawah,” kata Nusron saat memberikan paparan persoalan pertanahan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, dikutip Minggu (14/12/2025).
Nusron menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengunci perlindungan sawah melalui dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia meminta bupati dan wali kota secara tegas mencantumkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dalam kebijakan tata ruang daerah.
“LP2B, LBS, dan LSD harus muncul jelas dalam RTRW. Tujuannya agar ke depan sawah benar-benar terlindungi dan tidak mudah dialihfungsikan,” ujarnya.
Menurut Nusron, penetapan LP2B bukan sekadar administratif, melainkan memberikan perlindungan hukum bagi lahan pertanian. Kawasan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain di luar pertanian.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan batas minimal LP2B melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Perpres 12 Tahun 2025 mengamanatkan LP2B minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah. Ini bukan tanpa alasan, semua demi menjaga ketahanan pangan nasional,” tegas Nusron.
Tak hanya itu, Nusron menyinggung aspek penegakan hukum dalam perlindungan lahan pertanian. Ia menegaskan bahwa alih fungsi lahan LP2B memiliki konsekuensi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Kalau sawah LP2B dialihfungsikan untuk kepentingan non-sawah, pelakunya bisa dipidana penjara hingga lima tahun,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Nusron mendorong pemerintah daerah untuk segera mempercepat penyusunan dan penyelarasan dokumen tata ruang agar sejalan dengan arah pembangunan nasional. Menurutnya, konsistensi tata ruang menjadi kunci menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus menopang ketahanan pangan jangka panjang.
“Kami minta pemda mempertahankan LP2B di wilayah masing-masing. Ini sejalan dengan arahan Presiden dalam mewujudkan swasembada pangan,” pungkas Nusron.
Dengan tekanan alih fungsi lahan yang terus meningkat, kebijakan tata ruang daerah kini menjadi salah satu penentu utama apakah Indonesia mampu menjaga sawahnya atau justru terus kehilangan sumber pangan strategisnya. (MU01)









