Tenaga Kerja Asing Tiongkok: Antara Transfer Teknologi dan Keresahan Sosial

 

MonitorUpdate.com – Pemerintah Indonesia terus mendorong investasi asing dan pembangunan infrastruktur sebagai bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, di balik upaya tersebut, lonjakan jumlah tenaga kerja asing (TKA), khususnya dari Tiongkok, memunculkan berbagai dinamika sosial dan ekonomi yang kompleks.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa pada tahun 2023, jumlah TKA di Indonesia mencapai 168.048 orang, meningkat signifikan dari 133.327 orang pada tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, TKA asal Tiongkok mendominasi dengan 82.623 orang, atau sekitar 49,18% dari total TKA di Indonesia .

Koordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan, Ali, menegaskan bahwa penggunaan TKA tetap dilakukan secara selektif. “Alasan utama penggunaan TKA adalah asas resiprositas, transfer teknologi dan pengetahuan, serta untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya dalam sebuah forum diskusi publik.

Ali juga menjelaskan bahwa kebijakan perizinan TKA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Ia menambahkan bahwa TKA umumnya dipekerjakan karena alasan teknis dan strategis, seperti penguasaan mesin dan teknologi spesifik, kepemimpinan proyek, serta kebutuhan tenaga ahli yang belum tersedia di dalam negeri.

Namun, kehadiran TKA, terutama dari Tiongkok, juga menimbulkan dinamika sosial yang perlu diperhatikan. Johanes Herlijanto, akademisi Universitas Pelita Harapan dan Ketua Forum Sinologi Indonesia, mengangkat dimensi sosial dan studi migrasi dari kehadiran TKA Tiongkok di Indonesia. Ia membedakan antara ‘migran lama’ dan ‘migran baru’ asal Tiongkok yang memiliki dinamika sosial dan penerimaan publik yang berbeda.

“Migran baru muncul sejak tahun 1980-an dan cenderung belum menyatu dengan masyarakat lokal. Sebagian di antaranya menghadapi isu legalitas dan sosial yang kompleks,” katanya.

Johanes juga menyoroti persepsi publik yang beragam terhadap TKA Tiongkok.

“Ada kekhawatiran, tetapi juga apresiasi terhadap etos kerja TKA. Namun sejak 2015, kritik dan keprihatinan mulai muncul seiring meningkatnya jumlah TKA yang masuk, sebagian tanpa izin tinggal yang sah,” tegasnya.

Menurut Johanes, sebagian besar dari mereka menjalankan praktik yang disebut easy come-easy go, datang dan pergi tanpa proses legal yang lengkap. Fenomena ini menambah tantangan dalam pengawasan dan integrasi sosial TKA di Indonesia.

Sebaran TKA di Indonesia juga menunjukkan konsentrasi di sektor-sektor tertentu. Mayoritas TKA bekerja di sektor jasa (49,18%) dan sektor industri (47,9%), mencerminkan tingginya kebutuhan akan keahlian khusus yang dimiliki tenaga kerja asing, terutama untuk proyek-proyek berorientasi teknologi tinggi atau bidang yang memerlukan pengetahuan mendalam dan keterampilan spesifik .

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan penggunaan TKA tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan hukum yang terkait. Pengawasan yang ketat dan upaya integrasi sosial yang efektif menjadi kunci dalam mengelola dinamika ini. (MU/01)

Share this article