MonitorUpdate.com – Pemerintah mulai bergerak menindak laporan lebih dari 25 ribu buruh yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan perusahaan yang melanggar akan diperiksa dan dikenai sanksi, sementara serikat buruh mendesak penegakan hukum tidak berhenti pada peringatan administratif.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait ribuan buruh yang belum menerima THR.
“Kita cek setiap pengaduan. Kita datangi dan panggil perusahaannya. Kalau terbukti, akan masuk nota pemeriksaan,” kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Menurut dia, persoalan keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR bukan hal baru dan hampir selalu terjadi setiap tahun. Namun demikian, pemerintah menegaskan akan tetap melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terbukti melanggar, perusahaan tidak hanya diwajibkan membayar THR, tetapi juga dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban.
“Mereka harus bayar ditambah denda 5 persen. Itu sudah jelas aturannya,” ujarnya.
Kemenaker sendiri telah membuka posko pengaduan THR sejak H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran. Pada tahap awal, posko difokuskan untuk layanan konsultasi bagi pekerja, terutama terkait kepastian masa kerja dan besaran THR yang berhak diterima.
Memasuki H-7—yang menjadi batas akhir pembayaran THR—posko mulai menerima laporan pelanggaran. Pengawas ketenagakerjaan diterjunkan untuk memverifikasi laporan dan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan.
Di sisi lain, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, laporan dari lapangan menunjukkan lebih dari 25.000 buruh belum menerima THR hingga mendekati tenggat waktu.
“Ini laporan langsung dari buruh di pabrik-pabrik. Jumlahnya lebih dari 25 ribu orang yang belum menerima THR,” kata Said, Jumat (13/3/2026).
Ia menilai, persoalan ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban normatif.
KSPI pun mendesak pemerintah untuk tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi mengambil langkah hukum tegas, termasuk membawa kasus pelanggaran ke ranah peradilan.
“Penegakan hukum harus dilakukan. Jangan hanya retorika,” tegasnya.
Selain isu THR, KSPI juga menyoroti ketimpangan dalam pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online. Berdasarkan laporan yang diterima, nilai BHR yang diberikan dinilai jauh dari layak.
“Tahun lalu hanya sekitar Rp50.000. Tahun ini diperkirakan Rp50.000 sampai Rp100.000, bahkan banyak yang tidak dapat karena syaratnya sulit,” ujar Said.
Situasi ini memperlihatkan masih adanya celah perlindungan bagi pekerja sektor informal dan gig economy yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk tekanan, KSPI bersama Partai Buruh berencana menggelar aksi menjelang Lebaran, tepatnya pada H-2, baik di kawasan industri maupun di Kementerian Ketenagakerjaan.
Aksi tersebut ditujukan untuk memastikan perusahaan segera memenuhi kewajibannya membayar THR kepada buruh, sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan yang setiap tahun berulang dilanggar. (MU01)










