MonitorUpdate.com – Komisi IX DPR RI meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia memperkuat perlindungan pekerja sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026. DPR menilai, isu THR pekerja kecil bukan hanya persoalan lokal, tetapi problem nasional yang berulang setiap tahun.
Sorotan terhadap pembayaran THR bagi pekerja UMKM mencuat dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026). Namun DPR menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di satu daerah, melainkan menjadi tantangan di berbagai wilayah Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mengatakan perlindungan pekerja UMKM dalam pembayaran THR harus menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan THR dan Bonus Hari Raya Pekerja Lewat Dialog “Bermakna”
“Semua orang mau lebaran. Bukan hanya pekerja perusahaan besar yang mau lebaran, pekerja di UMKM pun juga mau lebaran. Jadi mereka juga harus dilindungi,” ujar Irma usai pertemuan dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, selama ini pengawasan pembayaran THR cenderung lebih ketat pada perusahaan besar, sementara sektor UMKM yang jumlah unit usahanya dominan di berbagai daerah justru minim pengawasan.
Isu Nasional, Bukan Kasus Per Daerah
Komisi IX menilai persoalan THR pekerja UMKM hampir selalu muncul menjelang Idulfitri, terutama di daerah dengan dominasi sektor informal dan usaha kecil. Pekerja UMKM kerap tidak memiliki kontrak kerja formal, tidak tercatat dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, dan sulit mengakses jalur pengaduan resmi.
DPR meminta pemerintah daerah tidak bersikap reaktif, melainkan menyiapkan regulasi dan sistem pengawasan sejak awal Ramadan. Salah satu langkah yang didorong adalah penyusunan peraturan daerah (perda) yang secara eksplisit mengatur perlindungan pekerja usaha kecil.
“Jangan cuma pekerja di perusahaan besar saja yang dilindungi. Pekerja di perusahaan kecil juga harus dilindungi,” tegas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Pengawasan dan Posko THR Diminta Aktif
Selain regulasi, Komisi IX mendorong pembentukan dan optimalisasi posko pengaduan THR di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Mekanisme mediasi juga harus diperkuat agar sengketa pembayaran tidak berlarut-larut.
DPR juga menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan di lapangan selaras dengan regulasi nasional ketenagakerjaan. Sinkronisasi ini dinilai penting agar perlindungan pekerja UMKM tidak bergantung pada kebijakan masing-masing kepala daerah.
Isu ini menjadi krusial pada 2026 di tengah tekanan daya beli masyarakat dan dinamika ekonomi daerah. Dengan jumlah pekerja UMKM yang mendominasi struktur ketenagakerjaan nasional, efektivitas pembayaran THR berpengaruh langsung terhadap konsumsi rumah tangga selama Ramadan dan Idulfitri.
“Perlindungan sosial itu penting untuk semua pekerja tanpa terkecuali. Negara harus hadir, termasuk bagi mereka yang bekerja di usaha kecil,” kata Irma.
Menjelang Ramadan tahun ini, sorotan terhadap THR pekerja UMKM diperkirakan akan kembali menjadi perhatian publik di berbagai daerah. Pemerintah daerah kini dituntut tidak sekadar menunggu laporan, tetapi memastikan pengawasan dan perlindungan berjalan aktif sebelum momentum hari raya tiba. (MU01)










