MonitorUpdate.com – Pemerintah resmi mengizinkan kenaikan harga tiket pesawat domestik sebesar 9–13 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga avtur global, namun tetap diklaim dijaga agar tidak terlalu membebani masyarakat.
Kenaikan tarif tiket pesawat domestik ditengarain karaena adanya tekanan biaya operasional maskapai yang terus meningkat. Kenaikan tersebut dibatasi pada kisaran 9 hingga 13 persen, sebagai upaya menyeimbangkan keberlangsungan industri dan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini tidak terlepas dari tren kenaikan harga avtur yang terjadi secara global.
Baca Ju
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9–13 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/4/2026).
Data pemerintah menunjukkan harga avtur di sejumlah negara sudah berada di level tinggi. Di Thailand, harga avtur tercatat mencapai Rp29.518 per liter, sementara di Filipina sekitar Rp25.326 per liter. Adapun di Indonesia, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta per hari ini berada di angka Rp23.551 per liter.
Kenaikan harga bahan bakar tersebut menjadi faktor krusial, mengingat avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Artinya, fluktuasi harga avtur langsung berdampak pada struktur tarif penerbangan.
“Komponen avtur berkontribusi hingga 40 persen dari total biaya operasional pesawat, sehingga kenaikan ini sangat mempengaruhi maskapai nasional,” kata Airlangga.
Sebagai bagian dari skema penyesuaian, pemerintah juga menaikkan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar menjadi maksimal 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun baling-baling (propeller).
Di sisi lain, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan angka tersebut merupakan hasil kompromi antara pemerintah dan maskapai.
“Dari pihak maskapai sebenarnya mengusulkan kenaikan hingga sekitar 50 persen. Namun setelah evaluasi berbagai komponen biaya, kami menilai 38 persen adalah angka yang cukup ideal,” ujar Dudy.
Pemerintah juga menggelontorkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah, guna meredam dampak kenaikan terhadap masyarakat.
Meski demikian, kebijakan ini tetap menyisakan catatan. Di satu sisi, maskapai membutuhkan ruang penyesuaian tarif untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Namun di sisi lain, kenaikan harga tiket berpotensi menekan mobilitas masyarakat, terutama di tengah pemulihan daya beli yang belum sepenuhnya stabil.
“Kami berharap industri penerbangan tidak terpukul terlalu drastis dan daya beli masyarakat masih bisa menjangkau transportasi udara,” kata Dudy.
Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara tekanan global di sektor energi dan kebutuhan domestik akan transportasi udara yang tetap terjangkau. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada stabilitas harga avtur ke depan serta respons pasar terhadap kenaikan tarif ini. (MU01)










