TNI Tak Bisa Polisikan Ferry Irwandi, DPR Ingatkan Risiko Bagi Demokrasi

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah

MonitorUpdate.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer, Ferry Irwandi, ke polisi tidak perlu diteruskan.

Menurutnya, langkah TNI itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata Abdullah, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga : Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra: Kami Hormati Keputusan Sara

Sebelumnya, jajaran TNI dari Satuan Siber bersama Puspom, Babinkum, dan Puspen mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9). Mereka mengaku berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ferry Irwandi di media sosial.

Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan TNI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menafsirkan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu yang merasa dirugikan, bukan institusi negara atau lembaga.

Abdullah mengingatkan, pelaporan terhadap warga sipil berisiko mempersempit ruang demokrasi. “Rencana pelaporan tersebut justru bisa membuat masyarakat sipil takut atau ekstra hati-hati dalam menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebebasan berkumpul dan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Karena itu, ia mendorong agar TNI tetap profesional dengan menjunjung supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa.

Ferry Irwandi sendiri dikenal sebagai mantan PNS Kementerian Keuangan yang kini aktif sebagai YouTuber dan CEO Malaka Project. Belakangan, ia kerap tampil dalam aksi unjuk rasa 25–31 Agustus 2025 dengan menggaungkan “17+8 Tuntutan Rakyat”. (MU01)

Share this article