MonitorUpdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Perkara ini teregistrasi dengan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
“Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan ini, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, larangan rangkap jabatan kini berlaku tidak hanya bagi menteri, tetapi juga wakil menteri.
Isi pasal tersebut kini berbunyi:
• Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
• Menteri dan Wakil Menteri dilarang menjadi komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
• Menteri dan Wakil Menteri dilarang menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN maupun APBD.
Dalam putusan ini, dua hakim konstitusi menyampaikan dissenting opinion, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Ia menilai, aturan sebelumnya yang hanya melarang menteri merangkap jabatan, tapi tidak mencantumkan wakil menteri, menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip persamaan di depan hukum.
Dengan ketukan palu MK ini, peluang rangkap jabatan bagi wakil menteri di lingkaran pemerintahan resmi ditutup.
(MU01)