MonitorUpdate.com – Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah periode Januari–Februari 2026 belum cair. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan keterlambatan tersebut berkaitan dengan prosedur penganggaran bagi guru lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan pada saat proses pembelajaran PPG masih berlangsung pada 2025, anggaran tunjangan belum dapat diajukan karena belum memenuhi syarat kelulusan.
“Hanya menyangkut prosedural. Jadi waktu itu masih proses pembelajaran PPG, secara aturan waktu belajar itu belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusan. Kan ini baru diumumkan kelulusannya,” ujar Amien dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu (1/3/2026).
Baca Juga: Tak Minta Diluluskan, Hanya Minta Dibuka: Jeritan Guru Madrasah Swasta soal PPPK
Menurut Amien, guru yang pada 2025 masih menjalani proses PPG belum dapat diusulkan anggaran TPG-nya. Setelah kelulusan diumumkan, Kemenag baru mengajukan anggaran tunjangan profesi sesuai kebutuhan belanja pegawai melalui mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan, usulan tersebut juga harus melalui proses review internal oleh Inspektorat Jenderal sebelum dapat direalisasikan.
“Dalam proses itu kemudian direview Irjen dan sekarang sedang berproses. Jadi memang begitu, PPG kan akhir tahun 2025, enggak mungkin kami ajukan anggaran di akhir tahun,” katanya.
Amien membantah adanya kendala dalam pencairan TPG. Ia menegaskan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur penganggaran.
“Enggak ada kendala, semua sesuai dengan tahapan prosedur. Karena prosedurnya begitu, jadi semua pengajuan di-review dulu,” tegasnya.
Sebagai informasi, guru madrasah lulusan PPG berhak menerima TPG. Besaran tunjangan berbeda sesuai status kepegawaian. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN menerima Rp2 juta per bulan.
Mekanisme pencairan TPG dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru penerima.
Kemenag berharap para guru dapat memahami mekanisme penganggaran tahunan, di mana usulan anggaran diajukan pada tahun sebelumnya untuk direalisasikan pada tahun berjalan. Hingga saat ini, proses review internal disebut masih berlangsung. (MU01)









