MonitorUpdate.com– Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang mempertahankan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Bogor memantik kritik keras.
Di tengah narasi efisiensi anggaran, tunjangan wakil rakyat yang sempat naik di atas 100 persen tersebut dinilai kebal terhadap pemotongan dan tak mencerminkan empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Melalui Perbup 44/2023, tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor diketahui melonjak tajam dari aturan sebelumnya. Tunjangan rumah untuk Ketua DPRD naik menjadi Rp44,5 juta per bulan, sementara anggota naik menjadi Rp38,5 juta per bulan. Angka ini belum termasuk kenaikan tunjangan transportasi yang mencapai belasan juta rupiah per bulan.
Baca Juga : Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Menyimpang dari Konstitusi, Pegiat Pemilu Angkat Suara
Menanggapi fenomena ini, Pengamat Kebijakan Publik, Aditya Bayu Wardana, S.M., M.Si.,menilai keengganan Pemkab dan DPRD untuk merevisi aturan tersebut sebagai bentuk hilangnya sense of crisis (kepekaan sosial) para pemangku kebijakan daerah.
“Sangat ironis ketika rakyat diminta ikat pinggang dan program-program di dinas ditekan dengan alasan efisiensi, sementara pejabat daerah justru asyik mempertahankan tunjangan yang kenaikannya sangat tidak masuk akal. Ini membuktikan bahwa jargon ‘efisiensi APBD’ hanyalah mitos jika sudah menyentuh fasilitas gedung dewan,” tegas Aditya yang juga Akademisi jebolan IPB Fakultas Ekonomi dan Manajemen tersebut, Jumat(6/3/2026).
Berlindung di Balik Aturan, Abaikan Asas Kepatutan Terkait dalih Pemkab Bogor yang menyatakan tidak akan menurunkan besaran tunjangan selama tidak ada instruksi perubahan dari pemerintah pusat, Aditya menyoroti kelemahan argumentasi tersebut. Ia memaparkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang diskresi dan landasan hukum yang jelas untuk melakukan evaluasi.
Secara hukum, kebijakan terkait hak keuangan DPRD berakar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Jika kita bedah hukumnya, Pasal 2 ayat (2) PP 18/2017 secara eksplisit mengamanatkan bahwa pelaksanaan hak keuangan dewan harus mengedepankan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan kapasitas keuangan daerah. Artinya, jika APBD sedang dalam fase efisiensi atau pengetatan, Kepala Daerah punya wewenang dan kewajiban moral untuk merevisi Perbup tersebut agar selaras dengan kemampuan daerah.
Jangan malah buang badan menunggu pusat,” papar akademisi bergelar Magister Sains tersebut. Lebih lanjut, Aditya merujuk pada regulasi turunan seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD yang rutin diterbitkan setiap tahun. Regulasi tersebut selalu menekankan bahwa belanja daerah harus memprioritaskan kepentingan publik (mandatory spending), bukan memanjakan birokrasi dan pejabat politik.
“Alokasi puluhan juta per bulan hanya untuk tunjangan sewa rumah dan transportasi satu anggota dewan jelas menciderai asas kewajaran hukum itu sendiri,” tambahnya.
Desakan Refocusing Anggaran
Di akhir tanggapannya, Aditya mendesak agar Pemkab Bogor dan DPRD berani melakukan penyesuaian anggaran tunjangan tersebut untuk dialihkan ke sektor yang lebih mendesak, seperti perbaikan infrastruktur jalan, pendidikan, dan penanganan kemiskinan di pelosok Kabupaten Bogor.
“DPRD itu wakil rakyat.Seharusnya mereka menjadi pihak pertama yang dengan sadar menolak atau meminta pemotongan fasilitas mewah ini saat APBD sedang butuh efisiensi. Pemimpin yang baik adalah yang berani berkorban, bukan sekadar menikmati jabatan,” pungkas Aditya. (MT02)










