UMP 2026 Wajib Diumumkan Hari Ini, Bangka Belitung Tertinggi Rp4,03 Juta, DIY Terendah

Ilustrasi. Foto: net
Ilustrasi. Foto: net

MonitorUpdate.com — Seluruh gubernur di Indonesia wajib mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat hari ini, Selasa, 24 Desember 2025. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang berlaku secara nasional.

Aturan ini menjadi fondasi utama sistem pengupahan di daerah, sekaligus dasar penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral pada tahun mendatang.

Hingga batas waktu pengumuman, tercatat baru 21 provinsi yang telah menetapkan dan mengumumkan UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur. Dari data tersebut, Bangka Belitung tercatat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, yakni sebesar Rp4,03 juta, sementara Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi yang terendah dengan Rp2,41 juta.

Baca Juga : Mendagri Ultimatum Pemda, Penetapan UMP–UMK 2026 Wajib Rampung 24 Desember

Dari sisi persentase kenaikan, Sulawesi Tengah mencatat lonjakan tertinggi dengan kenaikan 9,08 persen, sedangkan Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi provinsi dengan kenaikan paling rendah, hanya 2,72 persen.

Kondisi ini menunjukkan adanya disparitas signifikan antarwilayah, baik dari besaran nominal maupun persentase kenaikan UMP. Padahal, PP 49/2025 mengamanatkan penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang ditetapkan pemerintah pusat.

Berikut daftar UMP 2026 di 21 provinsi yang telah diumumkan beserta persentase kenaikannya:

Sumatera Utara: Rp3,22 juta (naik 7,9 persen)
Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (naik 7,1 persen)
Sumatera Barat: Rp3,18 juta (naik 6,3 persen)
Riau: Rp3,78 juta (naik 7,74 persen)
Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (naik 7,06 persen)
Jambi: Rp3,47 juta (naik 7,33 persen)
Lampung: Rp3,04 juta (naik 5,35 persen)
Bangka Belitung: Rp4,03 juta (naik 4,05 persen)
Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (naik 6,12 persen)
DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (naik 6,78 persen)
Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1 persen)
Bali: Rp3,2 juta (naik 7,04 persen)
Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (naik 5,45 persen)
Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (naik 2,72 persen)
Gorontalo: Rp3,4 juta (naik 5,7 persen)
Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (naik 9,08 persen)
Sulawesi Utara: Rp4 juta (naik 6,01 persen)
Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (naik 7,58 persen)
Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (naik 7,21 persen)
Maluku: Rp3,33 juta (naik 6,1 persen)
Papua Barat: Rp3,84 juta (naik 6,25 persen)

Sementara itu, provinsi yang belum mengumumkan UMP 2026 hingga hari ini berpotensi mendapat sorotan, mengingat tenggat waktu penetapan telah diatur tegas dalam PP 49/2025. Publik dan kalangan pekerja pun menanti konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan amanat regulasi pengupahan tersebut. (MU01)

Share this article