MonitorUpdate.com — Umat Islam Indonesia kini punya pilihan baru untuk beribadah ke Tanah Suci. Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang memungkinkan ibadah umrah dilakukan secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kebijakan baru ini tertuang dalam Pasal 86 ayat (1) UU tersebut yang menyebut bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri. Regulasi ini menjadi perubahan signifikan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah yang sebelumnya sepenuhnya berada di bawah biro perjalanan.
Dalam Pasal 87A, pemerintah menetapkan lima syarat utama bagi calon jemaah umrah mandiri, yaitu:
1. Beragama Islam,
2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan dari tanggal keberangkatan,
3. Memiliki tiket pesawat pergi-pulang dengan jadwal yang jelas,
4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter,
5. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui sistem informasi Kementerian.
Sementara itu, Pasal 88A menegaskan dua hak utama bagi jemaah umrah mandiri, yakni mendapatkan layanan sesuai perjanjian dengan penyedia jasa, serta berhak melaporkan kekurangan layanan kepada Menteri.
Umrah Mandiri Bisa Lewat Platform Resmi “Nusuk Umrah”
Untuk mempermudah proses, jemaah kini dapat mendaftar melalui platform resmi Arab Saudi, Nusuk Umrah, di laman https://umrah.nusuk.sa. Melalui platform ini, pengguna bisa mengajukan visa, memilih paket layanan, hingga melakukan pembayaran digital langsung.
Baca Juga: Umrah Mandiri Dilegalkan, DPR: Pemerintah Harus Adaptif terhadap Kebijakan Saudi
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjelaskan, layanan ini memberi keleluasaan bagi pengguna untuk menyesuaikan perjalanan dengan memilih paket terpadu atau layanan individual seperti visa, akomodasi, transportasi, dan tur.
Situs Nusuk Umrah menampilkan berbagai pilihan paket ibadah di Makkah dan Madinah, lengkap dengan rincian harga, durasi menginap, serta fasilitas yang ditawarkan.
Salah satunya, Luxury Package 024 Qafilat Altawhid, menawarkan pengalaman umrah selama dua malam di Makkah dengan mobil pribadi dan sopir, serta layanan sambutan VIP di bandara sebelum diantar ke hotel bintang lima dekat Masjidil Haram.
Tata Cara Daftar Umrah Mandiri
Berikut langkah pendaftaran umrah mandiri melalui platform resmi Nusuk Umrah:
1. Masuk ke situs https://umrah.nusuk.sa
2. Buat akun pribadi
3. Pilih paket yang diinginkan
4. Pesan dan bayar paket secara digital
5. Terbitkan visa
Dengan sistem ini, jamaah Indonesia tak lagi harus bergantung sepenuhnya pada biro perjalanan, asalkan memenuhi syarat dan memahami tata cara digital yang disediakan. (MU01)









