Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Eks Mendag TL Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Tom Lembong
Tom Lembong

MonitorUpdate.com – Mantan Menteri Perdagangan TL melaporkan majelis hakim yang pernah memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukumnya pada Senin, 4 Agustus 2025, menyusul pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang menghapus sisa masa hukumannya.

Dalam laporan itu, tim kuasa hukum TL menuding adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim saat persidangan berlangsung.

Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan KY akan menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat dan objektif.

“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Kami berharap kuasa hukum TL segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Mukti Fajar dalam keterangan resminya di Gedung KY, Jakarta.

Ia menjelaskan, KY telah memantau jalannya persidangan kasus TL sejak awal karena menyita perhatian publik. Karena itu, pemeriksaan terhadap laporan ini dianggap penting untuk memastikan apakah memang ada pelanggaran kode etik oleh majelis hakim.

Menurut Mukti, jika ditemukan indikasi pelanggaran, KY tidak akan ragu merekomendasikan sanksi etik terhadap hakim yang bersangkutan. “Keadilan harus ditegakkan. Kami akan mendalami informasi termasuk dengan kemungkinan memeriksa langsung majelis hakim,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, TL dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi pengadaan bahan pokok. Namun, pada akhir Juli lalu, Presiden Prabowo resmi memberikan abolisi terhadap TL, sebuah langkah yang menuai beragam reaksi publik. (MU01)

Share this article