MonitorUpdate.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek makin melebar. Setelah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka, kini giliran mantan Menteri Pendayagunaan Aparatun Sipil Negara dan Reformasi Birokarasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (24/9/2025).
Azwar Anas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Saat proyek berlangsung pada 2022, ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Benar yang bersangkutan diperiksa sebagai Kepala LKPP tahun 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci materi pemeriksaan.
Baca juga: Dari Menteri ke Tersangka, Nadiem Makarim Ditahan dalam Kasus Laptop Rp1,9 Triliun
Pemeriksaan terhadap Azwar Anas menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Selain Nadiem, penyidik juga menjerat beberapa pihak lain, yakni mantan staf khusus Jurist Tan, konsultan Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah, dan eks Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Dari hasil penyelidikan sementara, kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Namun, angka final masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Proyek Chromebook awalnya digadang-gadang untuk mendukung digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia. Namun, skandal ini justru menodai program besar tersebut dan semakin memperkuat sorotan publik terhadap lemahnya sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(MU01)