MonitorUpdate.com – Ledakan utang PayLater semakin mengkhawatirkan. OJK mencatat nilai pembiayaan skema Buy Now, Pay Later (BNPL) sudah menembus Rp34,3 triliun per Agustus 2025, sementara indikator risiko menunjukkan tanda-tanda tekanan yang kian serius pada kredit digital.
Di balik pertumbuhan agresif transaksi digital, fasilitas PayLater kini dinilai menjadi sumber tekanan baru bagi stabilitas keuangan rumah tangga. Data OJK menunjukkan pembiayaan PayLater tumbuh pesat hingga mencapai Rp34,3 triliun. Pertumbuhan itu disokong lonjakan penyaluran kredit sektor perbankan sebesar 32,35 persen dan multifinance yang bahkan menembus 79,91 persen.
Kekhawatiran meningkat karena 70,4 persen pengguna PayLater berasal dari kelompok usia 18–35 tahun, segmen yang dinilai paling rentan terhadap jebakan konsumsi instan di tengah tren promo akhir tahun dan maraknya kampanye e-commerce.
Pengamat keuangan, Mohamad Ramli Nugraha, menegaskan pertumbuhan PayLater bukan sekadar fenomena teknologi, tetapi tanda lemahnya literasi keuangan di tengah agresivitas platform. “Ini bukan kredit produktif. Sebagian besar pinjaman dipakai membeli barang habis pakai—tidak membangun aset apa pun,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Risiko Sistemik Mulai Terlihat
Meski OJK mencatat tingkat wanprestasi (TWP90) secara agregat berada di level 2,82 persen pada September 2025, data itu dinilai menutupi titik rawan yang lebih serius. OJK mengidentifikasi 22 penyelenggara fintech P2P lending dengan TWP90 di atas 5 persen—angka yang mengindikasikan memburuknya kualitas kredit.
“Ini alarm keras. Jika dibiarkan, tekanan gagal bayar di kelompok fintech dapat merembet ke pengguna muda yang minim disiplin finansial,” ujar Ramli.
Dampak Gagal Bayar Jauh Lebih Cepat dari yang Disadari
Ramli mencontohkan simulasi sederhana: pembelian barang Rp5 juta dengan bunga 3 persen per bulan selama 12 bulan membuat total pembayaran mencapai Rp6,8 juta. Namun risiko sesungguhnya muncul saat terjadi tunggakan.
Dengan denda harian 0,1–0,3 persen, akumulasi penalti dapat menyentuh 15–27 persen dalam tiga bulan. “Utang Rp5 juta bisa berubah menjadi Rp8–10 juta hanya karena gagal bayar sebentar. Ini jeratan yang dirancang untuk disiplin ekstrem,” tegasnya.
Yang lebih fatal, catatan macet akan masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, menghalangi akses masyarakat ke fasilitas KPR hingga pembiayaan usaha di masa depan.
Desakan Perbaikan Pengawasan
Ramli menilai regulator perlu memperketat penilaian kemampuan bayar (affordability) terutama bagi pengguna usia muda. Selain itu, penyelenggara PayLater harus menerapkan stress test lebih ketat dan mengurangi agresivitas pemasaran yang memicu FOMO (Fear of Missing Out).
“Kredit digital tumbuh lebih cepat daripada kesiapan literasi publik. Jika tidak dikendalikan, PayLater berpotensi menjadi sumber krisis mikro baru di ekonomi rumah tangga,” ujarnya.
Seruan Disiplin Konsumen
Ia pun mengingatkan tiga prinsip disiplin: menunda pembelian konsumtif selama 72 jam, menjaga total cicilan maksimal 10 persen dari pendapatan, dan memastikan kredit hanya digunakan untuk kebutuhan produktif.
“Teknologi memberi kemudahan, tetapi tanpa kontrol, ia menjadi jebakan. Konsumen harus mengendalikan utang, bukan dikendalikan olehnya,” tutup Ramli. (MU01)










