MonitorUpdate.com — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti masih sangat terbatasnya penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan hingga putusan perkara kekerasan seksual di Indonesia, meski regulasi tersebut telah berlaku secara nasional.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyatakan, minimnya penerapan UU TPKS menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam sistem penegakan hukum, khususnya dalam perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
“Penggunaan UU TPKS dalam penanganan dan putusan perkara masih sangat terbatas, meski payung hukum nasional telah tersedia,” ujar Dahlia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Buku Stop Kekerasan Perempuan dan Anak Diluncurkan, Isinya Penuh Nasehat
Pernyataan tersebut disampaikan Dahlia saat menghadiri rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKtP) di Palu, Sulawesi Tengah. Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa kekerasan seksual masih menjadi persoalan krusial yang kerap tersembunyi di balik minimnya pelaporan.
Komnas Perempuan mencatat, di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah bahkan tercatat nol laporan kasus kekerasan seksual. Namun, kondisi ini dinilai tidak mencerminkan situasi riil di lapangan.
“Data nol pelaporan bukan berarti tidak ada kekerasan seksual. Justru ini mengindikasikan adanya hambatan struktural dan kultural dalam pelaporan,” kata Dahlia.
Ia menjelaskan, rendahnya angka pelaporan erat kaitannya dengan minimnya literasi hukum masyarakat, kuatnya stigma terhadap korban, serta masih dominannya penyelesaian kasus melalui mekanisme hukum adat, termasuk untuk kasus kekerasan seksual dan perkawinan anak.
Selain itu, penanganan kekerasan berbasis gender online (KBGO) juga masih menghadapi kendala serius. Salah satunya, Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah dinilai masih lebih berfokus pada penanganan kasus pornografi dan judi online, sementara laporan KBGO belum menjadi prioritas utama.
Komnas Perempuan juga menyoroti adanya perbedaan perspektif di kalangan aparat penegak hukum yang kerap menghambat proses hukum. Anggota Komnas Perempuan Chatarina Pancer menegaskan, sejumlah laporan kekerasan seksual sering kali dihentikan dengan alasan hubungan suka sama suka.
“Padahal dalam banyak kasus telah terdapat indikasi relasi kuasa dan kerentanan korban, sebagaimana diatur secara jelas dalam UU TPKS,” ujar Chatarina.
Kondisi tersebut, menurut Komnas Perempuan, memperlihatkan bahwa tantangan implementasi UU TPKS bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut pemahaman, keberpihakan, dan komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin keadilan bagi korban kekerasan seksual. (MU01)










