MonitorUpdate.com – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, viral di media sosial dan memicu keresahan publik.
Dalam rekaman yang beredar, tampak dua pria memotong batang-batang kayu berukuran besar yang berjajar di area perbukitan. Di sekitar lokasi terlihat banyak kayu gelondongan sudah tumbang dan tergeletak, memperkuat dugaan terjadinya aktivitas perusakan kawasan hutan.
Sejumlah warga setempat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan kegiatan tersebut. Mereka khawatir eksploitasi hutan akan berujung pada bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor yang sebelumnya melanda wilayah Sumatra Barat, Sumatra Utara, hingga Aceh.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Polda Lampung mengerahkan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) ke lokasi. Aparat langsung melakukan penyegelan di area yang diduga menjadi titik pembalakan liar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan adanya langkah penindakan tersebut.
“Benar, tim sudah berada di lokasi untuk melihat kondisi adanya kegiatan pembalakan hutan,” ujar Yuni, Minggu (7/12/2025), dikutip dari detikcom.
Menurut Yuni, lokasi yang diperiksa berada di kawasan hutan Sahbardong. Tim kepolisian telah berada di tempat kejadian sejak Sabtu malam (6/12/2025).
Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat berat, mesin gergaji (chainsaw), serta tumpukan kayu yang telah dipotong. Area tersebut telah dipasangi garis polisi guna mencegah aktivitas lanjutan.
“Ada juga kayu-kayu yang sudah dipotong. Saat ini sudah disegel, dipasang police line,” jelasnya.
Selain mengamankan lokasi, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pelaku dan jaringan di balik dugaan pembalakan liar tersebut.
Kasus ini kembali menyorot lemahnya pengawasan kawasan hutan di daerah. Publik kini menunggu langkah tegas aparat dan pemerintah daerah agar praktik serupa tidak kembali terjadi. (MU01)










