Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Prof Mahfud MD:  Dimana Keadilan?

Prof Mahfud MD (photo/instagram)
Prof Mahfud MD (Photo/Instagram)

Monitor Update–Menanggapi vonis hukuman Harvey Mois yang terlibat tindak pidana korupsi di PT Timah dan merugikan keuangan negara mencapai 300 Triliun namun hanya di vonis 6,5 tahun penjara oleh hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin(23/12/2024).

Pakar Hukum Tata Negara  sekaligus Mantan Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Polhukam) Prof Mahfud MD memberikan tanggapan keras yang juga ditulis di akun instagramnya  @mohmahfudmd.

Lewat akun instagramnya, Mahfud MD menulis, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 Triliun. Dakwaannya konkret “merugikan keuangan negara”, bukan potensi “merugikan perekonomian negara”.

Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 miliar  dan denda Rp 1 M dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

“Akhirnya hakim memutus dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp211 Miliar.

Selain hukuman penjaranya ringan , yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp300 Triliun, tapi jatuh vonisnya hanya 211 miliar, atau sekitar 0,007 % saja dari dakwaan kerugian keuangan negara. Bagaimana ini?” tulis Mahfud.  (*/mu01)

Share this article