MonitorUpdate.com – Pemerintah kembali menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Skema kerja fleksibel ini diposisikan sebagai solusi untuk meredam lonjakan arus mudik dan balik yang nyaris menjadi persoalan tahunan tanpa jawaban struktural.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). Pemerintah menegaskan WFA bukan hari libur, melainkan penyesuaian pola kerja.
“Ini bukan libur, ini Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Penerapannya pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” kata Airlangga.
Baca Juga : Bukan 19 Februari, Muhammadiyah Tetapkan Puasa Ramadan 2026 Mulai 18 Februari
Menurut Airlangga, kebijakan ini bertujuan mengurai kepadatan lalu lintas mudik Lebaran sekaligus menjaga produktivitas kerja dan pergerakan ekonomi kuartal pertama. Namun, pola serupa sejatinya sudah berulang diterapkan setiap musim mudik dengan hasil yang dinilai belum konsisten.
Payung hukum kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, fleksibilitas kerja diberikan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur Idul Fitri.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel berlaku pada 16 dan 17 Maret, serta 25, 26, dan 27 Maret,” ujarnya.
Rini menekankan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas layanan publik. Ia secara khusus menyoroti sektor-sektor yang bersifat esensial dan berdampak langsung pada masyarakat.
“Pelayanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap berjalan optimal,” tegas Rini.
Ia juga meminta pimpinan instansi memperketat pengawasan agar kebijakan WFA tidak berujung pada lemahnya kontrol kinerja aparatur negara di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan WFA tidak diterapkan secara menyeluruh di sektor swasta. Sejumlah sektor strategis tetap dikecualikan demi menjaga stabilitas layanan dan rantai pasok nasional.
“WFA dapat dikecualikan bagi sektor kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan industri dan pabrik,” katanya.
Meski diklaim sebagai langkah antisipatif, kebijakan WFA kembali memunculkan kritik soal pendekatan pemerintah yang cenderung reaktif. Tanpa pembenahan sistem transportasi massal, manajemen perjalanan mudik, dan kebijakan kerja jarak jauh yang lebih permanen, WFA berpotensi hanya menjadi solusi sementara atas persoalan struktural yang berulang setiap tahun. (MU01)









