WFH Tiap Jumat Mulai Berlaku Hari Ini, Pemerintah Klaim Hemat Energi di Tengah Lonjakan Harga Minyak

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: dok.YouTube Setpres)
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: dok.YouTube Setpres)

MonitorUpdate.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai hari ini, Selasa, 1 April 2026. Langkah ini diklaim sebagai strategi efisiensi energi di tengah tekanan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik global.

Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Menteri Dalam Negeri, dan berlaku untuk instansi pusat maupun daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan ini merupakan respons pemerintah terhadap dinamika global yang berdampak langsung pada beban energi nasional.

“Penerapan WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026) malam.

Baca Juga: THR Pekerja UMKM Jadi Sorotan Nasional, Komisi IX DPR Minta Daerah Bergerak Serentak

Pemilihan hari Jumat, menurut Airlangga, didasarkan pada karakteristik jam kerja yang relatif lebih singkat dibanding hari lainnya. “Hari Jumat kan setengah hari, tidak penuh seperti Senin sampai Kamis,” katanya.

Meski demikian, tidak semua sektor terdampak kebijakan ini. Pemerintah mengecualikan layanan publik vital dan sektor strategis agar tetap berjalan normal dari kantor maupun lapangan.

Sektor yang dikecualikan meliputi layanan kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor industri dan produksi, energi, air, pangan, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan juga tetap beroperasi seperti biasa.

Di sisi lain, kegiatan belajar mengajar di tingkat pendidikan dasar hingga menengah tetap berlangsung tatap muka lima hari dalam sepekan tanpa perubahan. Pemerintah juga memastikan tidak ada pembatasan terhadap kegiatan olahraga.

Tak hanya WFH, pemerintah turut mendorong efisiensi mobilitas ASN sebagai bagian dari paket kebijakan penghematan energi. Salah satunya dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik.

“Termasuk mendorong penggunaan transportasi publik dan efisiensi perjalanan dinas,” kata Airlangga.

Kebijakan ini muncul di tengah lonjakan harga minyak dunia yang dipicu ketegangan di kawasan Timur Tengah. Kondisi tersebut memberi tekanan pada anggaran energi nasional, sekaligus memaksa pemerintah mencari langkah cepat untuk menekan konsumsi bahan bakar.

Namun demikian, efektivitas kebijakan WFH ini masih akan diuji dalam implementasinya, terutama terkait produktivitas ASN dan kualitas layanan publik. Evaluasi dalam dua bulan ke depan akan menjadi penentu apakah kebijakan ini berlanjut atau justru disesuaikan. (MU01)

Share this article