Yusril: Pemerintah Siapkan Revisi UU Pemilu, Sistem Politik Bakal Berubah Total

Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

MonitorUpdate.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah akan merevisi Undang-Undang Pemilu. Revisi ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan sistem pemilu Indonesia harus diubah.

Yusril menjelaskan, salah satu poin penting yang akan dihapus adalah ambang batas atau threshold. Keputusan MK itu, kata dia, menjadi dasar utama pemerintah menyiapkan reformasi regulasi politik, termasuk revisi Undang-Undang Kepartaian.

“Sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).

Baca juga: Partai Buruh Gelar Seminar Nasional Bahas Redesign Sistem Pemilu Pasca Putusan MK

Menurut Yusril, sistem politik saat ini masih tertutup bagi banyak tokoh potensial. Akibatnya, sosok dengan kapasitas politik mumpuni gagal melenggang ke Senayan, sementara figur populer seperti artis atau selebriti justru lebih mudah mendapatkan kursi DPR.

“Orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan. DPR akhirnya diisi oleh para selebriti dan kita lihat kualitas anggota DPR sekarang banyak mendapat kritik. Pemerintah menyadari hal itu,” tuturnya.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sejak awal pemerintahannya menekankan pentingnya reformasi politik. Tujuannya agar partisipasi politik terbuka bagi siapa saja, tidak hanya untuk mereka yang memiliki uang atau popularitas.

“Pak Presiden menegaskan kita perlu melakukan reformasi politik seluas-luasnya. Tidak hanya untuk selebriti atau orang yang punya modal, tapi harus membuka kesempatan bagi semua,” kata Yusril.

Revisi UU Pemilu ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda besar dalam tahun pertama pemerintahan Prabowo, mengingat putusan MK bersifat mengikat dan harus segera ditindaklanjuti.

(MU01)

Share this article