MonitorUpdate.com – Sebuah unggahan di Instagram mengubah hidup Laras Faizati (26). Pegawai kontrak di salah satu lembaga internasional ini kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hasutan membakar Gedung Mabes Polri.
Akun Instagram @larasfaizati dengan lebih dari 4.000 pengikut menjadi pintu masuk kasus ini. Melalui video yang diunggah pada saat demonstrasi di depan Mabes Polri akhir Agustus 2025, Laras diduga menyebarkan ujaran kebencian sekaligus memprovokasi massa untuk melakukan pembakaran.
“Unggahan itu berpotensi memperkuat ajakan anarkis,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers, Rabu (3/9/2025). Polisi juga menyita sebuah ponsel sebagai barang bukti.
Bagi aparat, konten Laras tak bisa dianggap remeh. Mabes Polri dikategorikan sebagai objek vital nasional. Ketika ajakan pembakaran muncul di tengah aksi massa, risikonya dinilai berlipat.
“Apalagi konten dibuat di lokasi terkait Mabes Polri, yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” imbuh Himawan.
Kini Laras menghadapi jeratan hukum berat. Ia disangkakan dengan UU ITE dan pasal penghasutan dalam KUHP, yang ancamannya penjara bertahun-tahun. Kasus ini menjadi pengingat betapa satu unggahan di media sosial bisa menyeret seseorang ke dalam persoalan hukum serius.
Di era digital, batas antara kebebasan berpendapat dan ujaran yang memicu kekerasan kian tipis. Apa yang menimpa Laras adalah contoh bagaimana ekspresi di dunia maya bisa berimplikasi langsung di dunia nyata.
(MU01)










