Skandal Ponpes Pati: Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban, MUI–PBNU Desak Hukuman Maksimal untuk Kiai Tersangka

Foto: Dok. MUI
Foto: Dok. MUI

MonitorUpdate.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, memantik reaksi keras. Selain mencoreng dunia pesantren, perkara ini juga membuka kembali sorotan terhadap lemahnya sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan.

Gelombang kecaman pun datang dari tokoh-tokoh nasional menyusul terungkapnya dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kasus ini mencuat setelah Polresta Pati menetapkan pengasuh ponpes, Kiai Ashari, sebagai tersangka pada 28 April 2026. Perkara tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024 dan melibatkan korban anak di bawah umur.

Baca Juga Ambruknya Ponpes Al Khoziny, DPR Ingatkan: Jangan Lagi Nyawa Santri Jadi Korban Tata Kelola Bobrok

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga nilai agama.

“Kita mengecam dengan keras tindakan tidak bermoral ini. Perbuatan tersebut sangat terkutuk dan jelas dilarang oleh agama,” kata Anwar, Rabu (6/5/2026).

Ia menilai, posisi pelaku sebagai pimpinan pesantren justru memperparah dampak kasus ini karena melibatkan relasi kepercayaan dengan para santri. Bahkan, menurutnya, pelaku diduga memanipulasi korban dengan kebohongan untuk memenuhi nafsu pribadi.

Anwar mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan menjatuhkan hukuman maksimal. “Ini bukan hanya merusak masa depan korban, tetapi juga mencoreng nama baik dunia pesantren secara keseluruhan,” ujarnya.

Tak hanya itu, MUI juga mendorong pembenahan sistem internal pesantren, termasuk penerapan kode etik ketat untuk mencegah interaksi yang berpotensi disalahgunakan.

“Ke depan harus ada aturan jelas. Misalnya larangan interaksi tertutup antara laki-laki dan santriwati tanpa pendamping,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur). Ia menilai kasus ini telah merusak marwah pesantren dan kepercayaan publik.

“Tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, atau kompromi terhadap pelaku dalam bentuk apa pun,” kata Gus Fahrur.

PBNU bahkan mendorong audit menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pendidikan keagamaan, terutama terkait relasi kuasa antara pengasuh dan santri yang dinilai rawan disalahgunakan.

Lebih jauh, PBNU menuntut adanya sistem perlindungan santri yang konkret, termasuk mekanisme pelaporan independen, akses bantuan hukum, serta pengawasan dari pihak eksternal.

Selain penindakan hukum, pemulihan korban juga menjadi perhatian utama. PBNU menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban serta mencegah reviktimisasi.

“Pemulihan korban harus jadi prioritas, bukan sekadar penanganan kasus,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa jumlah korban kemungkinan jauh lebih besar dari laporan awal. Hingga kini, baru delapan korban yang melapor, namun indikasi di lapangan menunjukkan angka korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati.

“Korban aduan delapan orang, tapi dari keterangan saksi, jumlahnya bisa lebih dari 30 sampai 50 santriwati, mayoritas masih di bawah umur,” ungkap Ali, Selasa (5/5/2026).

Kasus ini kembali menegaskan perlunya reformasi sistem pengawasan di lingkungan pesantren. Tanpa mekanisme kontrol yang kuat, relasi kuasa yang timpang berpotensi terus melahirkan kasus serupa—dengan korban yang kerap tak bersuara.

Kini publik menanti, sejauh mana aparat penegak hukum mampu menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberi keadilan bagi para korban. (MU01)

Share this article