MonitorUpdate.com — Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp87.409.366 per jemaah.
Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp89,4 juta. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Panitia Kerja (Panja) Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
“BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.366, turun Rp2.000.893 dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Ketua Panja Haji Abdul Wachid saat memimpin rapat.
Wachid menyebut penurunan biaya ini juga lebih rendah Rp1 juta dibandingkan usulan awal dari Kementerian Haji dan Umrah. “Bagaimana kita turunkan sampai Rp2 juta, setuju?” tanya Wachid. “Setuju,” jawab Panja pemerintah yang hadir.
Setelah itu, Wachid mengetok palu tanda kesepakatan dan menyerahkan dokumen hasil pembahasan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
Rincian Biaya dan Kuota Haji 2026
Selain BPIH, pemerintah dan DPR juga menyetujui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh calon jemaah sebesar Rp54.193.806,58. Sementara itu, kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari:
203.320 kuota haji reguler, yang meliputi 201.585 jemaah reguler, 1.050 petugas haji daerah (PHD), dan 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
17.680 kuota haji khusus.
“Total kuota haji 2026 sebanyak 221.000 jemaah,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat kerja sebelumnya, Senin (27/10/2025).
Menurut Dahnil, jumlah penerbangan untuk jemaah haji reguler tahun depan diperkirakan mencapai 525 kloter.
Efisiensi dan Kualitas Pelayanan
Penurunan biaya haji tahun 2026 menjadi sinyal adanya efisiensi dalam pengelolaan dana haji. Namun, DPR dan pemerintah diingatkan tetap menjaga kualitas pelayanan jemaah di Tanah Suci agar tidak terpengaruh oleh kebijakan penghematan.
BPIH sendiri merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji yang mencakup biaya perjalanan (Bipih) yang dibayar jemaah, nilai manfaat dari dana haji, serta komponen operasional lainnya yang bersumber dari pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (MU01)










