MonitorUpdate.com – Mahkamah Konstitusi menegaskan: perwira Polri aktif harus mundur sebelum menempati posisi sipil. Legislator: ini momentum reformasi kelembagaan yang lebih profesional.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan kepatuhan Polri terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan penugasan perwira aktif di instansi sipil adalah wajib.
Menurut Rudianto, keputusan MK menjadi pedoman penting untuk memperkuat reformasi kelembagaan Polri agar lebih profesional dan akuntabel.
“Kalau itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua pihak harus tunduk dan patuh. Bila ada pejabat Polri yang ingin berpindah ke institusi lain, yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Jangan sampai statusnya masih polisi aktif tapi sudah bekerja di instansi sipil,” tegas Rudianto di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Putusan yang dimaksud adalah Nomor 114/PUU-XXIII/2025, hasil uji materi Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Artinya, anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun terlebih dahulu.
Rudianto menekankan, kepatuhan terhadap putusan MK bukan sekadar soal hukum, tetapi bagian dari reformasi kelembagaan Polri. Legislator Fraksi Partai NasDem ini berharap keputusan tersebut menjadi momentum menata ulang sistem kelembagaan dan memperjelas batas peran Polri sebagai institusi penegak hukum yang netral dan profesional.
Selain itu, Rudianto menyoroti perlunya reformasi menyeluruh, mulai dari rekrutmen, jenjang pendidikan, promosi jabatan, hingga pembenahan budaya organisasi. “Yang paling utama, Polri harus hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat, sekaligus menjadi pedang keadilan dalam menegakkan hukum,” pungkasnya. (MU01)










