MonitorUpdate.com – Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) Bintang Perbowo resmi duduk di kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Bintang terlibat praktik korupsi pengadaan lahan di kawasan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) wilayah Bakauheni dan Kalianda, Lampung Selatan.
Kerugian negara yang ditimbulkan tidak kecil: Rp205,1 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Kamis (13/11/2025), JPU menyatakan Bintang tidak bertindak sendiri. Ia diduga berkolusi dengan M. Rizal Sutjipto—mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya—serta korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) yang diwakili Direktur Utamanya, Asteria Iskandar. Rizal dan Asteria disidangkan dalam berkas terpisah.
Menurut jaksa, persoalan berawal pada 2018 saat PT Hutama Karya melalui anak usahanya, PT HK Realtindo (HKR), menggandeng PT STJ untuk pengadaan lahan di Bakauheni dan Kalianda.
Baca Juga:
Masalahnya, proyek itu tidak pernah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) HK dan HKR tahun 2018.
“Tidak dijumpai rencana value capturing berupa pembelian landbank di Kecamatan Bakauheni dan Kecamatan Kalianda,” kata JPU di persidangan.
Jaksa juga mengungkap pengadaan lahan dilakukan di lokasi yang tidak sesuai hasil kajian. Alhasil, tanah yang dibeli tidak memberi manfaat apa pun—baik untuk rencana pengembangan kawasan wisata Krakatau Nirwana Resort maupun kawasan wisata Pantai Minang Rua.
JPU menyebut tindakan Bintang cs tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperkaya PT STJ hingga Rp205,1 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MU01)










