Surat Edaran Kudeta? Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Pimpin PBNU

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Foto: Dok. PWNU Jatim
Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Foto: Dok. PWNU Jatim

MonitorUpdate.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf buka suara merespons surat edaran berkop PBNU yang menyebut dirinya telah diberhentikan dari kursi Ketum dan posisinya kini berada di bawah kendali Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Menurut Gus Yahya, surat dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu tidak memenuhi prosedur resmi. Tidak adanya stempel digital dan ketidaksinkronan nomor surat dengan tautan yang tertera membuat dokumen tersebut otomatis tidak sah.

“Dengan kata lain, tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga : Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan kepada Gus Dur dan Soeharto, Komposisi Nama Picu Sorotan Publik

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem persuratan PBNU, setiap surat resmi akan otomatis terdistribusi kepada pihak penerima melalui kanal digital internal NU. Namun, surat yang kini ramai menjadi perbincangan publik justru beredar pertama kali melalui aplikasi WhatsApp.

“Kalau pengurus akan mendapatkannya dari saluran digital milik NU sendiri, bukan melalui WA,” ujarnya menegaskan prosedur.

Bukan hanya soal administrasi, Gus Yahya juga menampik kemungkinan dirinya dicopot melalui mekanisme surat edaran. Ia menekankan statusnya sebagai mandataris Muktamar yang hanya dapat diberhentikan lewat forum organisasi tertinggi tersebut.

“Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam surat edaran bertanggal 25 November 2025 itu tercantum keputusan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjadi Ketum PBNU terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Surat itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir.

Keterangan dalam dokumen itu juga memerintahkan PBNU segera menggelar rapat pleno terkait pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur kepengurusan. Bahkan disebutkan bahwa selama terjadi kekosongan jabatan, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam.

Hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang disebut menandatangani surat tersebut terkait keabsahan dokumen maupun dasar penerbitannya.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di internal Nahdlatul Ulama, organisasi Islam terbesar di Indonesia. Polemik persuratan ini dikhawatirkan dapat memicu turbulensi politik organisasi di tengah berbagai agenda penting PBNU ke depan. (MU01)

Share this article