Jakarta Target Masuk 50 Besar Ekonomi Dunia, Ekosistem Syariah Jadi Pengungkit

Kongres Ekonomi Umat ke-II Provinsi DKI Jakarta yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Kamis (27112025). Foto Istimewa
Kongres Ekonomi Umat ke-II Provinsi DKI Jakarta yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Kamis (27112025). (Foto Istimewa)

MonitorUpdate.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan perekonomian daerah ini masuk dalam 50 besar kota dengan ekonomi terbesar di dunia pada 2030. Ekosistem ekonomi syariah didorong menjadi salah satu pilar penguatan ekonomi pasca Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota negara.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Lokakarya dan Focus Group Discussion Kongres Ekonomi Umat ke-II Provinsi DKI Jakarta yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Kamis (27/11/2025). Acara menghadirkan Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH. Muhammad Faiz dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin sebagai pembicara kunci.

Baca Juga: Transaksi ISEF 2025 Melejit 55%, Indonesia Semakin Dekat Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menyampaikan saat ini posisi perekonomian Jakarta berada pada peringkat 71 dunia dengan capaian nilai investasi sebesar Rp204,2 triliun. Namun percepatan ekonomi, termasuk dari sektor syariah, dinilai menjadi syarat untuk mengejar target 50 besar dunia.

“Dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024, meskipun Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, kami pastikan Jakarta akan menjadi pusat perekonomian di Indonesia. Ekonomi syariah menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” ujar Suharini.

Ia juga memaparkan tiga skenario proyeksi pertumbuhan ekonomi, di mana skenario optimistis dapat mencapai 6,08 persen apabila seluruh sektor terlibat aktif.

Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Mursidi, menegaskan dukungan BI pada rantai nilai halal terintegrasi dan penguatan pembiayaan syariah bagi UMKM sebagai strategi memperbesar kontribusi ekonomi umat.

Sementara itu, perwakilan BPJPH, Bukhari Muslim, mengingatkan pelaku usaha terkait penerapan sertifikasi halal wajib pada 17 Oktober 2026. Pada tenggat tersebut, seluruh makanan dan minuman yang beredar harus sudah bersertifikat halal.

Dari aspek filantropi Islam, Kepala Baznas Bazis DKI Jakarta, Ahmad Abu Bakar, mengungkapkan potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Jakarta mencapai Rp64 triliun per tahun. Namun penghimpunan ZIS melalui Baznas Bazis DKI baru sekitar Rp400 miliar.

Di sisi pemberdayaan ekonomi, Masjid Raya Bintaro Jaya melalui Bank Infak melaporkan telah membantu 1.700 UMKM dengan skema qardhul hasan tanpa margin dan tanpa riba. Program ini mengelola dana bergulir sebesar Rp8,5 miliar dengan tingkat pembiayaan bermasalah nol persen.

Rangkaian kegiatan menghasilkan tujuh Deklarasi Ekonomi Syariah Jakarta, di antaranya penguatan pembiayaan syariah, pengembangan wakaf produktif, percepatan standardisasi dan sertifikasi halal, serta penguatan marketplace halal.

Ketua Panitia, Deden Edi, menyampaikan bahwa rekomendasi hasil diskusi akan segera dirumuskan dan diusulkan sebagai langkah penguatan ekosistem ekonomi syariah Jakarta.

“Kami berterima kasih atas dukungan berbagai pihak. Deklarasi ini menjadi langkah menuju ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya. (MU01)

Share this article