MonitorUpdate.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk mendorong inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Upaya ini mengemuka dalam webinar bertajuk Penguatan Peran Pemeringkat Kredit Alternatif Mendorong Inklusi dan Pendalaman Pasar yang digelar awal pekan ini dan diikuti lebih dari 1.000 peserta dari sektor perbankan, industri keuangan, akademisi hingga pelaku UMKM dari berbagai daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut pemanfaatan PKA sebagai solusi konkret untuk menjawab persoalan klasik UMKM: sulitnya mengakses kredit formal.
Baca Juga: OJK–OECD Sepakat Perkuat Aturan AI dan Aset Digital
“Banyak pelaku usaha sebenarnya produktif, tapi terganjal pada dokumen formal dan rekam jejak kredit. Data alternatif bisa menjadi jalan keluar,” ujar Hasan.
Data Besar, Akses Masih Terbatas
Meski pemanfaatan PKA dinilai berkembang pesat, persoalan akses pembiayaan UMKM dinilai belum sepenuhnya teratasi. Hingga kini, masih banyak UMKM yang terkendala pada data yang tidak terstruktur, tidak tercatat, atau tidak terbaca sistem keuangan formal.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menilai masalah utama bukan pada kelayakan usaha, melainkan pada minimnya kualitas data.
“Pelaku UMKM layak dibiayai, tapi sistem belum mampu membaca data mereka dengan baik,” kata Masyita.
Ia menekankan bahwa pemeringkatan berbasis perilaku (behavioral data) melalui PKA menjadi kunci untuk menutup kesenjangan data (data gap), sehingga penilaian kredit bisa lebih objektif dan inklusif.
Regulasi dan Kolaborasi Jadi Syarat Mutlak
OJK menegaskan bahwa penguatan regulasi serta kolaborasi lintas sektor menjadi prasyarat agar PKA tidak sekadar menjadi proyek digital, tetapi benar-benar berdampak pada ekspansi pembiayaan.
Menurut Hasan, tanpa integrasi data yang kuat dan pengawasan yang ketat, sistem pemeringkatan alternatif berpotensi hanya dinikmati segelintir pelaku industri, bukan UMKM sebagai target utama.
Dalam forum tersebut, hadir pula pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga, antara lain Direktur P4 DJPK Kemenkeu Adi Budiarso, Kepala Departemen IAKD OJK Djoko Kurnijanto, serta Asisten Deputi Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi. Diskusi dipandu Wakil Sekjen II AFTECH, Saat Prihartono.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski webinar diklaim diikuti lebih dari 1.000 peserta, tantangan terbesar tetap berada pada level implementasi. Tanpa integrasi nyata antara penyedia data, lembaga keuangan, dan UMKM, PKA berisiko hanya menjadi wacana kebijakan.
OJK menyatakan akan mendorong pemanfaatan PKA secara bertanggung jawab agar menjadi bagian dari arsitektur pembiayaan nasional.
“Harapannya, sistem ini mempercepat penyaluran pembiayaan dan memperluas inklusi keuangan secara nyata, bukan hanya secara konsep,” tutup Hasan. (MU01)










