MonitorUpdate.com – Jaksa Penuntut Umum menuding eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Dakwaan ini terungkap dalam sidang pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU atas nama Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, terungkap bahwa pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan dilakukan tanpa perencanaan matang dan evaluasi harga.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar JPU.
Baca Juga : Dari Menteri ke Tersangka, Nadiem Makarim Ditahan dalam Kasus Laptop Rp1,9 Triliun
Menurut jaksa, pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai kebutuhan pendidikan di lapangan. Perangkat ini bahkan tidak dapat digunakan di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan) karena membutuhkan koneksi internet yang sulit dijangkau di wilayah tersebut.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (masih buron). Mereka, bersama Sri Wahyuningsih dan Nadiem, disebut membuat kajian dan analisa kebutuhan TIK yang tidak berbasis data lapangan, sehingga pengadaan mengalami kegagalan.
Dampak finansialnya mencapai Rp 2,18 triliun. Rinciannya, biaya kemahalan Chromebook sebesar Rp 1,57 triliun, dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat senilai sekitar Rp 621 miliar. Selain Nadiem, sejumlah pihak pribadi dan perusahaan juga disebut menerima keuntungan, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Daftar penerima antara lain:
• Mulyatsyah: SGD 120.000 dan USD 150.000
• Harnowo Susanto: Rp 300 juta
• PT Supertone: Rp 44,9 miliar
• PT Acer Indonesia: Rp 425,2 miliar
• PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp 281,6 miliar
• Serta puluhan pihak lain, termasuk korporasi besar seperti Lenovo, Asus, Dell, dan HP.
Atas perbuatannya, Sri Wahyuningsih dkk terancam hukuman sesuai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hari ini, JPU membacakan dakwaan untuk Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara Nadiem dijadwalkan mengikuti sidang perdana pekan depan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek pendidikan dan penggunaan dana negara yang seharusnya untuk memperluas akses pendidikan, terutama di daerah yang selama ini tertinggal dalam infrastruktur digital. (MU01)










