Jaksa Aktif Jadi Tersangka, Dugaan Pemerasan WNA Korsel Buka Borok Penegakan Hukum

Gedung Kejagung RI Foto: net
Gedung Kejagung RI (Foto: net)

MonitorUpdate.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali diguncang kasus serius. Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Ironisnya, tiga di antaranya merupakan jaksa aktif.

Ketiga oknum jaksa tersebut masing-masing berinisial HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, serta RZ yang menjabat Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten. Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni pengacara berinisial DF dan penerjemah berinisial MS.

“Total ada lima tersangka. Tiga oknum jaksa dan dua dari pihak swasta. Semuanya sudah kami tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga : OTT KPK di Banten, Lima Orang Diamankan, Seorang Jaksa Diduga Terlibat Suap Kasus TKA

Anang menyampaikan, seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Khusus tiga jaksa aktif, Kejagung langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara dari jabatan struktural maupun fungsionalnya.

“Sejak hari ini mereka diberhentikan sementara sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Gaji dan hak-haknya juga dihentikan,” tegas Anang.

Selain proses pidana, Kejagung memastikan ketiganya akan menjalani proses etik secara paralel. Namun, Anang menegaskan, penanganan pidana tetap menjadi prioritas utama. “Etik berjalan, tapi pidana didahulukan,” ujarnya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu oknum jaksa di lingkungan Kejati Banten. Meski demikian, Kejagung mengklaim telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025 dan menetapkan dua tersangka sebelum OTT dilakukan.

Dalam perkembangan selanjutnya, KPK menyerahkan tiga orang hasil OTT—satu jaksa dan dua pihak swasta—kepada Kejagung karena perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.

“Kami mengapresiasi langkah KPK. Ini bentuk sinergi dan kolaborasi untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” kata Anang.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan. Dugaan pemerasan terjadi dalam penanganan perkara UU ITE yang melibatkan WNA Korea Selatan sebagai pelapor, dengan pihak terlapor terdiri atas WNA dan WNI.

Menurut Anang, para oknum jaksa diduga tidak profesional dan melakukan transaksi dengan meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang berperkara. Dari hasil OTT dan pengembangan penyidikan, aparat menyita uang tunai sekitar Rp 941 juta.

“Uang yang berhasil disita sekitar Rp 941 juta,” ungkapnya.

Kejagung memastikan proses hukum dilakukan secara terbuka, meskipun yang ditangani adalah aparat internal. Bahkan, penyidik membuka peluang pengembangan perkara hingga ke tingkat atasan atau pimpinan tertinggi, sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.

“Prinsipnya kami tidak akan melindungi siapa pun. Kalau alat bukti kuat dan cukup, pasti kami tindak lanjuti,” tegas Anang.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, OTT dilakukan setelah adanya dugaan pemerasan terhadap WNA Korea Selatan yang tengah menjalani persidangan di pengadilan.

“Perkara bermula dari adanya pihak-pihak yang sedang berperkara di tindak pidana umum dan salah satunya WNA Korea Selatan menjadi korban dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut KPK, modus yang digunakan antara lain ancaman tuntutan lebih tinggi, penahanan, hingga tekanan lain selama proses persidangan berlangsung.

“Ancaman-ancaman tersebut digunakan untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang,” ujarnya.

Budi menegaskan, KPK akan terus mengawal perkara ini secara serius. Selain menyangkut integritas aparat penegak hukum, kasus ini juga menyentuh isu sensitif terkait kepercayaan publik dan citra Indonesia di mata internasional.

“Korban adalah warga negara asing. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kredibilitas dan profesionalisme penegakan hukum kita,” pungkas Budi. (MU01)

Share this article