MonitorUpdate.com — Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/12/2025).
Permohonan maaf itu disampaikan Ade Kuswara sesaat setelah keluar dari ruang pemeriksaan dan duduk di kursi tengah mobil tahanan KPK.“Saya menyampaikan mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi,” ujarnya singkat.
Saat ditanya wartawan terkait pernyataannya kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM)—yang sebelumnya sempat menyebut Ade sebagai kepala daerah berprestasi—Ade Kuswara enggan berkomentar panjang. “Semoga Pak Gubernur sehat selalu,” katanya, sebelum mobil tahanan meninggalkan kompleks KPK.
Baca Juga : Ayah Bupati Bekasi Ikut Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Dalam pemeriksaan tersebut, Ade Kuswara tidak sendiri. Ia digiring bersama ayahnya, HM Kunang, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya langsung dibawa meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Ini bukan kali pertama Ade Kuswara menyampaikan permohonan maaf. Pernyataan serupa juga ia sampaikan saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK pada Sabtu (20/12/2025). “Iya ada, saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi,” ucapnya kala itu, saat digiring menuju mobil tahanan.
Skema Ijon Proyek Terungkap
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan, pihak swasta yang diduga sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan terkait pengaturan paket proyek daerah.
“Dalam rentang satu tahun terakhir, Ade Kuswara secara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang,” ungkap Asep.
KPK mencatat, total ijon proyek yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali transaksi melalui sejumlah perantara.
Tak berhenti di situ, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.
“Sehingga total uang yang diterima oleh tersangka Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar,” tegas Asep.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat praktik suap proyek, sekaligus kembali menyoroti kerentanan tata kelola pengadaan barang dan jasa di daerah, khususnya praktik ijon yang kerap terjadi jauh sebelum proyek resmi dilelang.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan hasil pendalaman perkara. (MU01)










