Sempat Lolos OTT, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Diserahkan Kejagung ke KPK

Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi tiba di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok. Istimewa
Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi tiba di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Dok. Istimewa)

MonitorUpdate.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/12/2025). Tri merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah di HSU.

Penyerahan ini menjadi sorotan publik karena Tri sempat lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar pada Kamis (18/12/2025) lalu. Keberadaan Tri pasca-OTT sempat memicu pertanyaan terkait efektivitas penindakan dan koordinasi antarpenegak hukum.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Tri tiba sekitar pukul 12.50 WIB. Ia turun dari mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam berpelat nomor dinas kejaksaan. Dengan mengenakan jaket biru gelap dan masker menutupi wajah, Tri dikawal petugas kejaksaan serta dua prajurit TNI.

Baca Juga: Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, OTT Bupati Bekasi Merembet ke Aparat Penegak Hukum

Kepada awak media, Tri membantah tudingan telah menabrak petugas saat hendak diamankan dalam OTT KPK beberapa hari lalu.

“Enggak pernah saya nabrak,” kata Tri singkat sebelum masuk ke dalam gedung KPK.

Usai pernyataan tersebut, Tri langsung digiring menuju lantai 2 Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dari Kejaksaan Agung.

“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Menurut Budi, proses penyerahan ini merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Ini sekaligus menjadi bentuk saling dukung antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, nilai dugaan pemerasan, maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus yang menjerat aparat penegak hukum tersebut.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik korupsi di daerah masih menjadi perhatian serius, termasuk ketika melibatkan aparat yang seharusnya berada di garda terdepan penegakan hukum. (MU01)

Share this article