MonitorUpdate.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Tri Taruna Fariadi (TAR), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Senin (22/12/2025) malam.
Tri keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.37 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Kedua tangannya diborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Di tengah kerumunan wartawan, Tri sempat mengatupkan tangan dan membantah kabar dirinya melarikan diri. “Nggak kabur,” ujarnya singkat.
KPK memastikan penahanan dilakukan pada hari yang sama setelah pemeriksaan rampung. “Malam ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Baca Juga : Sempat Lolos OTT, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Diserahkan Kejagung ke KPK
Menurut Budi, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena Tri sebelumnya sempat menghilang saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan pada Kamis (19/12/2025). Selama hampir empat hari, keberadaan pejabat kejaksaan tersebut tak diketahui hingga akhirnya berhasil diamankan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan Tri ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di wilayah Kalimantan Selatan pada Minggu (21/12/2025).
“Kalau nggak salah, hari kemarin, Minggu, di daerah Kalimantan Selatan. Kemarin langsung dibawa,” ujar Anang kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin.
Namun, Anang enggan membeberkan lokasi persembunyian Tri selama diburu KPK. Ia hanya memastikan penangkapan dilakukan bukan di rumah yang bersangkutan. “Di tempat lain, bukan di rumah,” katanya.
Anang juga menjelaskan alasan Tri tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung. Berdasarkan keterangan tim, Tri mengaku panik dan ketakutan. “Yang bersangkutan tidak yakin apakah yang datang itu petugas KPK atau bukan, sehingga memilih menghindar,” ungkap Anang.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan memberikan perlindungan institusional kepada oknum yang terseret kasus korupsi. Anang memastikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
“Kejaksaan menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Penahanan Tri menambah daftar aparat penegak hukum yang terseret OTT KPK, sekaligus kembali menguji komitmen bersih lembaga penegak hukum dari praktik korupsi di internalnya. (MU01)










