MonitorUpdate.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti dari sekitar 100 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (23/12/2025). Dari ratusan perkara tersebut, salah satu barang bukti yang menyita perhatian publik adalah keripik pisang yang diduga mengandung narkoba dengan berat mencapai 5 kilogram.
Keripik pisang tersebut secara kasat mata tampak seperti camilan pada umumnya. Dibungkus plastik bening, warna dan bentuknya nyaris tidak berbeda dengan keripik pisang yang beredar luas di pasaran. Namun, berdasarkan hasil penyidikan aparat, makanan ringan itu diduga telah disemprot zat yang mengandung narkotika.
“Informasi yang kami terima, keripik pisang itu disemprot dengan zat yang mengandung narkoba,” ujar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, kepada wartawan di lokasi pemusnahan.
Rinaldy menyebut, hingga kini pihak kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis narkotika yang terkandung dalam keripik pisang tersebut. Hasil uji lab akan menjadi dasar pendalaman lebih lanjut terkait modus dan kronologi perkara.
“Untuk hasil laboratoriumnya, jenis zat apa yang terkandung di dalamnya, nanti bisa dikonfirmasi lebih lengkap ke rekan-rekan di Bidang Pidana Umum,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan penyidik kepolisian, keripik pisang narkoba itu diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Bogor. Barang tersebut tidak diperjualbelikan secara luas, melainkan dikonsumsi oleh pelaku bersama lingkaran terdekatnya.
“Ini penanganannya oleh kepolisian. Sepertinya dikonsumsi secara pribadi dengan teman-teman dekat. Jadi semacam percobaan,” ungkap Rinaldy.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara pidana sekaligus mencegah peredaran kembali barang-barang berbahaya ke tengah masyarakat. Kasus keripik pisang mengandung narkoba ini juga menjadi peringatan bahwa modus penyalahgunaan narkotika terus berkembang, bahkan menyasar produk pangan yang tampak aman dan familiar bagi publik. (MU01)










