MonitorUpdate.com – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) resmi memecat tidak hormat hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam berinisial HS. Sanksi terberat dijatuhkan setelah HS terbukti berselingkuh dan dinilai mencoreng wibawa lembaga peradilan.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat terhadap HS dalam sidang etik yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MKH, Hakim Agung Prim Haryadi, yang menyatakan HS terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca Juga: KY dan MA Pecat Dua Hakim: Terbukti Terlibat Suap hingga Skandal Perselingkuhan
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA tentang Penegakan KEPPH,” ujar Prim, dikutip dari situs resmi KY, Senin (22/12/2025).
MKH merupakan majelis usulan MA yang diketuai Prim Haryadi, dengan anggota Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Dari unsur KY, majelis diisi oleh Joko Sasmito, M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.
Dalam persidangan terungkap, HS menjalin hubungan terlarang dengan seorang anggota organisasi kemasyarakatan berinisial S sejak 2023. Relasi tersebut berlangsung intens melalui aplikasi percakapan dan video call.
Majelis juga mengungkap adanya bukti foto yang menunjukkan HS dan S menghadiri kegiatan resmi pengadilan secara bersama-sama. Selain itu, ditemukan bukti kendaraan milik HS terparkir di salah satu hotel, yang memperkuat dugaan perselingkuhan.
Ironisnya, perilaku HS sudah lebih dulu dilaporkan kepada atasan langsungnya. Namun, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad memperbaiki diri. Bahkan, HS disebut mangkir dari panggilan Badan Pengawasan (Bawas) MA dengan berbagai alasan.
Tak hanya itu, HS juga kerap tidak masuk kantor tanpa keterangan dan sempat mengajukan pensiun dini. Namun MA dan KY menilai pengajuan tersebut tidak memiliki urgensi dan tidak relevan dengan proses pemeriksaan etik yang sedang berjalan.
MKH menegaskan tidak terdapat satu pun faktor yang meringankan perbuatan terlapor.
“Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor telah menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sejalan dengan visi dan misi Mahkamah Agung,” tegas Prim.
Putusan ini kembali menegaskan komitmen MA dan KY untuk menindak tegas pelanggaran etik hakim, sekaligus menjadi peringatan bahwa integritas pribadi hakim merupakan fondasi utama kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (MU01)










