Dugaan Pemerasan 43 Polisi Rp26,2 Miliar Dilaporkan ke KPK, Publik Tagih Keberanian Penegak Hukum

Foto: net
Foto: net

MonitorUpdate.com — Dugaan pemerasan yang menyeret 43 anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini langsung menempatkan integritas penegak hukum di bawah sorotan tajam publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaga antirasuah akan menelaah laporan tersebut melalui mekanisme aduan masyarakat. Namun, hingga kini KPK masih membatasi informasi yang bisa diakses publik.

“Informasi yang disampaikan akan dilakukan telaah awal, kemudian diverifikasi dan dianalisis,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: Sempat Lolos OTT, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Diserahkan Kejagung ke KPK

Di balik pernyataan normatif itu, laporan ICW–KontraS memuat dugaan serius: 14 bintara dan 29 perwira Polri diduga terlibat praktik pemerasan dalam rentang 2020 hingga 2025, dengan nilai total mencapai Rp26,2 miliar. Angka dan rentang waktu tersebut dinilai sulit dipahami sebagai penyimpangan individual semata.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut dugaan pemerasan terjadi dalam sedikitnya empat perkara berbeda, mulai dari penanganan kasus pembunuhan, konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP), pemerasan terhadap remaja di Semarang, Jawa Tengah, hingga praktik jual beli jam tangan.

“Hari ini ICW dan KontraS dari Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian resmi melaporkan dugaan pemerasan terhadap 43 anggota kepolisian sejak 2022 hingga 2025,” kata Wana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Koalisi masyarakat sipil menilai dugaan pemerasan ini mencerminkan kegagalan serius pengawasan internal di tubuh Polri. Banyaknya anggota yang diduga terlibat, termasuk perwira, serta berulangnya kasus di sektor berbeda menguatkan dugaan adanya praktik sistemik yang berlangsung bertahun-tahun tanpa koreksi berarti.

Di sisi lain, sikap KPK yang menyatakan proses laporan bersifat tertutup memicu pertanyaan soal transparansi. Publik kini menunggu apakah KPK akan berani membawa perkara ini ke tahap penyelidikan resmi atau justru berhenti di balik meja telaah administratif.

Hingga berita ini diterbitkan, Markas Besar Polri belum memberikan tanggapan terbuka terkait laporan tersebut maupun langkah internal terhadap puluhan anggota yang dilaporkan. Sikap diam ini semakin mempertebal kecurigaan publik terhadap komitmen pembenahan institusi kepolisian.

Kasus ini menjadi ujian terbuka bagi dua institusi penegak hukum sekaligus: Polri dalam menegakkan disiplin dan KPK dalam membuktikan keberanian menangani dugaan korupsi yang melibatkan aparat negara sendiri. (MU01)

Share this article