MonitorUpdate.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menelusuri dugaan aliran dana korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023 yang disebut-sebut melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias RK, hingga mengalir ke penyanyi Aura Kasih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya akan mengecek validitas informasi tersebut sebagai bagian dari pengusutan perkara korupsi Bank BJB yang saat ini tengah berjalan.
“Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut. Jika masyarakat memiliki data atau informasi awal yang valid, silakan disampaikan kepada kami,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (24/12/2025).
Baca Juga: Aset Tak Dilaporkan di LHKPN, Kepatuhan Ridwan Kamil Jadi Sorotan KPK
Menurut Budi, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan aliran dana tersebut. Langkah ini sejalan dengan prinsip follow the money yang menjadi pendekatan utama dalam pengungkapan perkara korupsi.
“Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” kata Budi. Ia menambahkan, penelusuran KPK tidak berhenti pada satu nama saja.
“KPK tidak berhenti di Pak RK saja. KPK melakukan follow the money. Ada dugaan bahwa aliran uang tersebut tidak berhenti di Pak RK saja,” ujarnya.
Isu Hukum Beririsan Gosip Publik
Di tengah proses penyidikan, isu dugaan aliran dana ini bersinggungan dengan kabar kedekatan antara Ridwan Kamil dan Aura Kasih yang sempat beredar luas di ruang publik. Gosip tersebut mencuat bersamaan dengan proses perceraian Ridwan Kamil—yang akrab disapa Kang Emil—dengan Atalia Praratya.
Namun, pihak Aura Kasih membantah keras isu tersebut. Kuasa hukum Aura Kasih, Yanti Nurdin, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan meminta publik tidak menggiringnya menjadi konsumsi sensasional.
“Jadi masalah gosip, saya tambahin ya. Itu semua enggak benar,” kata Yanti kepada wartawan, Selasa (23/12/2025). Ia menyebutkan, saat ini kliennya fokus mengurus anak serta persoalan legalitas perwalian sebagai orang tua tunggal.
“Kalau memang enggak benar, enggak usah digoreng-gorenglah beritanya,” tegas Yanti.
Perkara Korupsi Bank BJB
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah:
• Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)
• Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
• Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
• Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)
KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar akibat praktik korupsi dalam proyek tersebut.
Hingga kini, KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut. (MU01)










