MonitorUpdate.com — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara menuai sorotan. Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif, menilai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara tersebut tidak tepat dan sulit diterima secara logika penegakan hukum.
Kasus yang menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, itu berkaitan dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi nikel pada rentang 2007–2014, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,7 triliun.
“Kasus ini tidak layak diterbitkan SP3. Ini perkara sumber daya alam yang sangat penting dan nilai kerugian negaranya besar,” kata Laode, Minggu (28/12/2025).
Baca Juga: Geledah Rumah Vendor, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Lintas Era Bupati Bekasi
Laode mengungkapkan, saat dirinya masih menjabat pimpinan KPK, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat Aswad. Tidak hanya dugaan korupsi perizinan tambang, penyidik juga menemukan indikasi kuat tindak pidana suap, termasuk hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Makanya sangat aneh jika sekarang penyidikan kasus ini justru dihentikan,” ujarnya.
Menurut Laode, sekalipun di kemudian hari BPK tidak melakukan atau menarik kembali perhitungan kerugian keuangan negara, KPK seharusnya tetap dapat melanjutkan perkara tersebut melalui konstruksi tindak pidana suap.
“Kalau BPK enggan menghitung kerugian keuangan atau perekonomian negara, KPK tetap bisa melanjutkan proses hukum dengan fokus pada kasus suapnya,” tegas Laode.
Sebagaimana diketahui, KPK resmi menghentikan penyidikan perkara ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penerbitan SP3 tersebut.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara dugaan korupsi izin pertambangan tersebut,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/12/2025).
Budi menjelaskan, tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana berada pada 2009. Setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyidikan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Meski demikian, KPK menyatakan masih membuka ruang bagi publik yang memiliki informasi baru terkait perkara tersebut.
“Kami terbuka apabila masyarakat memiliki kebaruan informasi yang relevan untuk disampaikan kepada KPK,” ujarnya.
Sebagai catatan, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka sejak 3 Oktober 2017. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar terkait penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta IUP operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.
Penghentian perkara bernilai triliunan rupiah ini kembali memantik pertanyaan publik mengenai konsistensi dan keberlanjutan penanganan kasus korupsi sektor sumber daya alam, yang selama ini dikenal sebagai salah satu ladang korupsi terbesar di Indonesia. (MU01)










