MonitorUpdate.com – Pemerintah memastikan pidana kerja sosial mulai diterapkan secara resmi pada Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Skema ini disiapkan sebagai alternatif hukuman penjara, khususnya untuk pelanggaran ringan, guna menekan kepadatan lapas dan mendorong pemidanaan yang lebih manusiawi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, penerapan pidana kerja sosial menunggu momentum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.
“Tahun depan. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus usai acara Refleksi Akhir Tahun Kementerian Imipas di Jakarta, Senin (28/12/2025).
Baca Juga : KUHP–KUHAP Baru 2026: Peran Jaksa Menguat, Pengawasan Publik Jadi Kunci
Agus menegaskan, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) akan dilibatkan aktif untuk menyukseskan kebijakan tersebut. Mereka diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna menyiapkan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalankan para terpidana.
“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” jelasnya.
Menurut Agus, bentuk pidana kerja sosial tidak bersifat simbolik, melainkan menyentuh kebutuhan publik. Kegiatan yang disiapkan antara lain membersihkan rumah ibadah, fasilitas umum, hingga memberikan layanan sosial di panti asuhan dan panti sosial.
Kebijakan pidana kerja sosial ini memiliki dasar hukum kuat. Aturannya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya Pasal 65 huruf e, yang untuk pertama kalinya menempatkan kerja sosial sebagai pidana pokok, bukan sekadar pidana tambahan.
Pengenalan pidana kerja sosial menjadi salah satu terobosan penting KUHP baru, terutama untuk perkara ringan, sebagai koreksi atas praktik pemidanaan yang selama ini terlalu bertumpu pada hukuman penjara.
Sejalan dengan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah melakukan langkah awal dengan menjalin kerja sama bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kerja sama tersebut bertujuan menyiapkan penerapan pidana kerja sosial bagi perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, Selasa (4/11/2025).
Asep menambahkan, kebijakan ini dirancang agar pelaku tindak pidana ringan tetap produktif, sekaligus terhindar dari paparan lingkungan kriminal di dalam lembaga pemasyarakatan yang selama ini dinilai justru memperparah residivisme.
Dengan waktu kurang dari setahun menuju 2026, efektivitas pidana kerja sosial akan sangat ditentukan oleh kesiapan teknis di daerah, pengawasan pelaksanaan, serta konsistensi aparat penegak hukum dalam menerjemahkan semangat pemidanaan yang lebih adil dan berkeadaban. (MU01)










