689 Polisi Dipecat Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Personel Dijatuhi Sanksi Etik

Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada. Foto: dok. Polri
Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada. (Foto: dok. Polri)

MonitorUpdate.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggotanya sepanjang 2025. Tidak kurang dari 689 personel diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Data tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada dalam paparan Rilis Akhir Tahun Polri 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Secara keseluruhan, Polri mencatat 9.817 keputusan sidang kode etik profesi sepanjang tahun ini. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan.

Baca juga: Mutasi Besar-besaran Polri: 1.086 Pati–Pamen Dirotasi, Sejumlah Wakapolda dan Kapolda Berganti

“Dari jumlah tersebut, terdapat 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, 1.951 sanksi permintaan maaf lisan dan tertulis, 1.709 sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi, serta 689 sanksi PTDH,” ujar Wahyu.

Selain itu, terdapat 637 sanksi penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan, serta 44 sanksi lainnya yang dijatuhkan kepada personel bermasalah.

Tak hanya pelanggaran kode etik, Polri juga menjatuhkan 5.061 putusan sidang disiplin kepada anggota yang terbukti melanggar aturan kedinasan. Dari jumlah tersebut, 364 personel dikenai sanksi demosi.

“Putusan disiplin itu mencakup 1.711 penempatan di tempat khusus, 1.289 teguran tertulis, 804 penundaan pendidikan, 510 penundaan kenaikan pangkat, serta 393 sanksi disiplin lainnya,” jelasnya.

Wahyu menilai, tingginya angka penindakan tersebut mencerminkan upaya serius Polri dalam menjalankan transformasi organisasi yang lebih akuntabel dan transparan.

“Setiap pelanggaran ditindak tegas, tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan pembelajaran institusional untuk memperkuat integritas serta profesionalisme anggota,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wahyu memastikan Itwasum Polri dan Divisi Propam Polri tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga penindakan tegas tanpa kompromi terhadap anggota yang membandel.

“Kalau sudah diawasi tapi tetap melanggar, ya harus ditindak. Kalau tidak ditindak, pengawasan jadi percuma. Ini perintah langsung Kapolri: jangan ragu menindak setiap pelanggaran,” kata Wahyu.

Langkah tegas tersebut menjadi penegasan komitmen Polri untuk membersihkan institusi dari oknum bermasalah sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (MU01)

Share this article