Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Menyimpang dari Konstitusi, Pegiat Pemilu Angkat Suara

Ilustrasi. Gambar: ICW
Ilustrasi. Gambar: ICW

MonitorUpdate.com – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali memantik perdebatan publik. Sejumlah pegiat pemilu menilai gagasan tersebut tidak sejalan dengan desain konstitusi Indonesia pasca-reformasi yang menegaskan kedaulatan rakyat dan penguatan sistem presidensial.

Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo, secara tegas menyatakan bahwa Pilkada tidak langsung bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amendemen.

Pandangan itu ia sampaikan dalam diskusi bertajuk “Pegiat Pemilu: Kita Tolak Pilkada Tidak Langsung” yang digelar pada Minggu (4/12/2026), di tengah menguatnya wacana evaluasi sistem Pilkada langsung.

“Pilkada tidak langsung menyalahi prinsip-prinsip konstitusi. Pertama soal bentuk pemerintahan,” ujar Ari.

Menurut Ari, secara konstitusional Indonesia menganut bentuk pemerintahan republik, bukan monarki. Dalam sistem republik, kekuasaan tertinggi dijalankan berdasarkan mandat rakyat, bukan diturunkan atau diwakilkan secara tidak langsung.

“Bentuk pemerintahan kita secara konstitusi republik, bukan monarki. Maka kekuasaan tertinggi itu dijalankan berdasarkan mandat rakyat,” jelasnya.

Ari juga menekankan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, di mana presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memperoleh legitimasi langsung melalui pemilihan umum.

“Karena kita republik dan sistemnya presidensial, maka kekuasaan eksekutif tertinggi di tingkat pusat berada pada presiden yang dipilih langsung oleh rakyat,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa salah satu amanat utama reformasi 1998 yang kemudian ditegaskan dalam amendemen UUD 1945 adalah penguatan sistem presidensial. Penguatan tersebut diwujudkan melalui mekanisme pemilihan langsung, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Salah satu amanat reformasi dan amendemen konstitusi adalah penguatan sistem presidensial, maka dilakukan pemilihan presiden secara langsung,” katanya.

Ari kemudian mengaitkan sistem tersebut dengan prinsip desentralisasi yang menjadi dasar hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Konstitusi, kata dia, memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri.

“Konstitusi kita menegaskan hubungan pusat dan daerah berdasarkan prinsip desentralisasi,” ucap Ari.

Atas dasar itu, ia menilai pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan konsekuensi logis dari kombinasi sistem presidensial dan desentralisasi. Kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, harus memiliki legitimasi langsung dari rakyat agar mampu menjalankan fungsi eksekutif secara efektif.

“Karena sistemnya presidensial dan dijalankan dengan desentralisasi, maka kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat,” tegasnya.

Ari menegaskan, Pilkada langsung bukan sekadar mekanisme elektoral, melainkan bagian integral dari desain konstitusional Indonesia pasca-reformasi. Perubahan menuju Pilkada tidak langsung dinilai berpotensi melemahkan fondasi tersebut.

“Jika Pilkada dikembalikan melalui DPRD, itu berisiko menggerus kedaulatan rakyat yang menjadi roh reformasi,” pungkasnya. (MU01)

Share this article